Ada berbagai macam pandangan soal aturan besaran fidyah yang harus dibayarkan. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa besaran fidiah ditentukan sebesar 1 mud yang setara dengan 0,6 kilogram beras atau 3/4 liter.
Umat Islam wajib membayar fidiah kepada kaum fakir miskin sebesar 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Hadis riwayat Daraquthni dari Ali bin Abi Thalib dan Ayyub bin Suwaid menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meminta pada seorang laki-laki yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena si laki-laki tak mampu melakukannya, ia kemudian diharuskan membayar denda sebesar 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. Setiap 1 sha terdiri dari 4 mud. Lelaki itu harus membayar sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 fakir miskin, sebagai hitungan mengganti puasa selama dua bulan.
Waktu membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat Anda meninggalkan puasa.
Pembayaran fidiah juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadan. Fidiah harus dibayar saat sudah memasuki bulan Ramadan atau setelah Ramadan berakhir.
Namun, perlu dicatat, Anda tidak boleh membayar fidiah sebelum Ramadan berikutnya atau ketika mulai memasuki bulan Sya'ban.
Fidyah merupakan santunan terhadap orang yang tidak mampu. Dengan mengamati definisi ini, artinya fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika sekiranya lebih bermanfaat.
Besaran fidyah yang dikonversi ke rupiah dengan cara berikut. Besaran fidyah disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.
Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
(agn)