Negara-Negara yang Bebaskan Visa untuk Paspor RI
Bagi wisatawan yang hendak ke luar negeri, mengurus visa merupakan sesuatu yang cukup merepotkan. Sejumlah syarat harus dipenuhi, termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Belum lagi ada biaya yang mesti dikeluarkan untuk mengurus visa. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor. Visa adalah tanda izin masuk ke sebuah negara, yang dikeluarkan oleh kedutaan besar dari negara terkait.
Banyak negara yang masih mewajibkan turis asal Indonesia untuk memiliki visa bila berkunjung. Tapi, tidak sedikit pula negara yang telah membebaskan visa untuk para pemegang paspor RI.
Kendati begitu, ada sejumlah negara yang mengharuskan kamu mengurus Visa on Arrival atau visa yang diperoleh ketika mendarat di perbatasan negara yang dituju.
Walaupun bebas visa, tapi kamu juga memilki batas waktu masa berlaku visa di negara tujuan tersebut. Masing-masing negara menerapkan batasan waktu yang berbeda untuk turisnya.
Berikut daftar negara yang bebas visa untuk turis Indonesia
Benua Asia
* Singapura - 30 hari
* Thailand - 30 hari
* Filipina - 30 hari
* Myanmar - 14 hari
* Brunei Darussalam - 14 hari
* Malaysia - 30 hari
* Vietnam - 30 hari
* Kamboja - 30 hari
* Laos - 30 hari
* Hong Kong - 30 hari
* Macau - 30 hari
* Timor Leste - 30 hari
* Uzbekistan - 30 hari
* Qatar - 30 hari
* Kazakhstan - 30 hari
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
* Kirgistan - VoA satu bulan, tersedia di Manas International Airport
* Maladewa - VoA gratis hingga 30 hari
* Nepal - VoA 90 hari
* Tajikistan - e-Visa 45 hari
* Pakistan - e-Visa
* Sri Lanka - VoA 30 hari
* Armenia VoA atau e-Visa 120 hari
* Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport
* Iran - VoA 30 hari
* Yordania - VoA 90 hari