HARI ANAK NASIONAL

Saat Anak Jadi Wajah Endorse, di Mana Batas Etisnya?

Angela Merici Keraf | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 14:15 WIB
Ilustrasi. Di balik konten endorse anak yang menggemaskan, ada persoalan hak, privasi, dan batas etis yang perlu orang tua pahami. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mungkin kita semua pernah melihatnya lewat layar ponsel. Seorang balita dengan pipi menggemaskan membuka paket berisi mainan baru. Anak lain dengan luwes memperagakan pakaian, mencicipi makanan, atau bahkan menunjukkan rutinitas perawatan kulit.

Kemudian video berikutnya, mereka muncul lagi. Kali ini sambil memperkenalkan produk yang berbeda. Kolom komentar pun dipenuhi pujian, 'Gemas banget', 'Pintar ya', "Lucu sekali".

Di sela ribuan komentar itu, sesekali terselip pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi tak mudah dijawab, "Kok anak kecil sudah nge-endorse?"

Pemandangan seperti itu kini bukan lagi hal yang asing. Anak-anak semakin sering hadir sebagai wajah promosi di media sosial. Ada yang sekadar menemani orang tua membuat konten. Ada pula yang perlahan menjadi tokoh utama, memiliki pengikut sendiri, bekerja sama dengan berbagai merek, bahkan menjadi alasan orang datang mengikuti sebuah akun.

Perlahan, batas antara album keluarga dan ruang komersial terasa semakin tipis. 

Kebiasaan orang tua membagikan kehidupan anak di ruang digital inilah yang dikenal sebagai sharenting. Istilah terakhir merujuk pada tindakan orang tua membagikan kehidupan anak kepada orang lain, baik melalui unggahan media sosial ataupun platform digital lainnya.

Seiring berkembangnya media sosial, sharenting pun ikut berubah. Ketika unggahan mulai menarik perhatian, jumlah pengikut bertambah, dan tawaran kerja sama berdatangan, ruang yang semula bersifat pribadi perlahan memiliki nilai ekonomi.

Dari sinilah kemudian lahir fenomena kidfluencer. Anak-anak tak lagi sekadar hadir sebagai pelengkap dalam unggahan keluarga, tetapi menjadi pusat perhatian. Mereka memiliki audiens sendiri, menjadi wajah sebuah merek, hingga menerima berbagai kerja sama komersial layaknya influencer dewasa.

Sebuah penelitian dari Universitas Indonesia pernah menyoroti fenomena kidfluencer. Studi menemukan, kehadiran anak sebagai figur populer di media sosial tak lahir begitu saja, tapi dibentuk lewat peran orang tua.

Dari sana, pembahasan tentang kidfluencer tak lagi berhenti pada soal konten yang menghibur. Pertanyaan yang muncul pun menjadi lebih besar:

Ketika seorang anak mulai menjadi wajah sebuah merek dan menghasilkan keuntungan, di mana batas antara ruang berekspresi dan eksploitasi? Apakah semua anak yang menerima endorsement otomatis sedang dieksploitasi? Atau justru ada batas yang lebih rumit?

Tentu tak semua orang tua yang mengunggah foto atau video anak memiliki niat mengeksploitasi. Namun, perdebatan mulai muncul ketika kehadiran anak di media sosial tak lagi sebatas dokumentasi keluarga, melainkan menjadi bagian dari aktivitas yang menghasilkan keuntungan.

Pada titik inilah peran orang tua menjadi sorotan, mengingat merekalah yang umumnya mengelola sekaligus menentukan bagaimana anak tampil di ruang digital.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwiyati, mengatakan banyak akun media sosial atas nama anak memang dibuat sendiri oleh orang tua.

"Betul sekali bahwa akun-akun medsos anak yang sekarang atas nama anak itu banyak juga yang buat orang tuanya dan itu dengan sadar. Ini yang sudah kita kenali pada saat proses menyusun PP Tunas," kata Ciput kepada CNNIndonesia.com, saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (15/7).

Jejak digital anak mulai diatur, tapi sejauh mana?

Ilustrasi anak. (istockphoto/evgenyatamanenko)

Pengakuan pemerintah bahwa banyak akun media sosial anak dikelola orang tualah yang menjadi salah satu pijakan lahirnya PP TUNAS.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan mulai berlaku pada 1 April 2025 tersebut menjadi payung hukum memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu pendekatan yang diatur dalam PP TUNAS ialah mendorong platform mengenali akun yang sebenarnya digunakan oleh anak melalui algoritma. Dengan begitu, penyelenggara sistem elektronik tak lagi hanya bergantung pada usia yang didaftarkan saat membuat akun.

Ciput menjelaskan, meski sebuah akun dibuat menggunakan alamat email atau identitas orang tua, sistem nantinya akan melihat pola penggunaan akun tersebut.

"Meskipun yang bikin akun orang tuanya, tetapi kalau algoritma melihat minatnya pada hal-hal yang terkait anak, itu akan terdeteksi sebagai akun anak," ujarnya.

Setelah teridentifikasi, platform diwajibkan menerapkan mekanisme perlindungan sesuai ketentuan PP TUNAS. Bagi Ciput, pendekatan tersebut diharapkan dapat menutup celah yang selama ini membuat banyak anak menggunakan media sosial melalui akun yang dibuatkan orang tua.

"Mereka [orang tua] melakukan itu karena tidak memiliki kesadaran akan risiko-risiko di masa depan yang dihadapi anak. Padahal sebetulnya sudah banyak yang terjadi,"tambahnya.

Platform juga diwajibkan menerapkan pembatasan usia pengguna, menyediakan fitur perlindungan anak, dan dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.

"PP TUNAS meng-address risiko konten, risiko kontak, risiko profiling data anak untuk kepentingan ekonomi, sampai perlindungan data pribadi anak," jelas Ciput.

Di saat Indonesia masih berfokus pada tata kelola platform digital, Prancis telah melangkah lebih jauh dengan mengatur langsung relasi antara orang tua dan hak privasi anak.

Melalui Undang-Undang Nomor 2024-120 yang disahkan pada 19 Februari 2024, orang tua diwajibkan melindungi hak privasi dan hak atas gambar (right to image) anak, serta melibatkan anak dalam keputusan penggunaan foto atau videonya sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Aturan tersebut juga memberi kewenangan kepada hakim keluarga untuk melarang orang tua mengunggah foto atau video anak apabila dinilai merugikan hak anak.

Dalam kondisi tertentu, pengadilan bahkan dapat mencabut kewenangan orang tua atas hak gambar anak dan mewajibkan mereka membayar ganti rugi jika unggahan terbukti merugikan anak.


Baca halaman selanjutnya...

Saat Anak Jadi Wajah Endorse, di Mana Batas Etisnya?


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :