Buku Seharusnya Mengedukasi, Bukan Memicu Kontroversi

CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 19:30 WIB
KPAI melaporkan penulis dan penerbit buku Saatnya Aku Belajar Pacaran ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melanggar tiga norma.
Ilustrasi: Buku seharusnya dibuat untuk mengedukasi, bukan menjerumuskan pembacanya, terutama anak-anak. (REUTERS/Omar Sanadiki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hebohnya buku Saatnya Aku Belajar Pacaran yang memuat konten hubungan seksual pra-pernikahan, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Buku ini telah memuat konten yang melanggar pidana, dengan bertentangan terhadap asas perlindungan anak juga hukum," ujar Niam Sholeh kepada CNN Indonesia (5/2).

Niam menjelaskan bahwa KPAI melaporkan Toge Aprilianto selaku penulis buku, juga Brillian Internasional selaku penerbit. KPAI menganggap bahwa buku ini memberikan ruang pembiaran dan menghasut kepada anak-anak untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca Juga: Memilih Buku Edukasi Ilmiah Seks untuk Remaja)

Toge dan Brilian Internasional dianggap oleh KPAI telah melanggar KUHP Pasal 160 karena dianggap menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana dan juga melanggar UU ITE akibat kasus ini marak di dunia maya.

Atas pelanggaran tersebut, Niam menjelaskan Toge dan penerbit buku itu dapat dihukum delapan tahun penjara. "Ancaman tersebut dikarenakan materi yang terunggah memuat konten cabul," ujar Niam.

Tindakan KPAI ini, diakui Niam, untuk memberikan efek jera sekaligus menguatkan aksi perlindungan terhadap anak.

"Ini bukan hanya masalah konten yang bersifat seksual, tetapi masalah ideologi perlindungan anak, kasus ini melanggar norma perlindungan anak, norma agama, dan juga norma hukum," ujar Niam.

Menurut salah satu anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, salah satu upaya dalam pencegahan konten bermasalah adalah dengan Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan yang tengah digarap oleh DPR.

"Dengan payung hukum sistem perbukuan dapat dilakukan tindakan preventif terhadap naskah-naskah buku yang menyimpang dari norma hukum dan norma agama," ujar Reni.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER