Jakarta, CNN Indonesia -- Bintang sepak bola
Cristiano Ronaldo dilaporkan rela membayar denda US$21,7 juta atau sekitar Rp302 miliar agar tidak menjalani hukuman kurungan penjara dua tahun atas kasus penghindaran pajak di Spanyol.
Atlet asal
Portugal yang bermain untuk klub raksasa Spanyol
Real Madrid ini musim panas lalu diduga telah mencoba untuk melakukan penghindaran pajak lebih dari US$16 juta atau sekitar Rp223 miliar antara 2011 dan 2014.
Melansir
AceShowbiz, jaksa penuntut regional Madrid menuduh Ronaldo telah menggunakan sebuah perusahaan di Kepulauan Virgin untuk "menciptakan layar demi menyembunyikan total pendapatannya dari kantor pajak Spanyol."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwenang bersikeras ayah empat anak ini "dengan sengaja" menggagalkan diri saat mendeklarasikan jutaan kekayaannya yang terkait dengan hak cipta, dan secara signifikan kurang melaporkan pendapatannya selama periode tiga tahun (2011 hingga 2014).
Perwakilan Ronaldo dengan tegas membantah melakukan kesalahan, namun sekarang kedua belah pihak disebut telah mencapai penyelesaian dalam kasus ini, dan Ronaldo tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Ronaldo dilaporkan telah mengakui empat penghindaran pajak, dan setuju untuk membayar pemerintah Spanyol US$21,7 juta atau sekitar Rp302 miliar, menurut surat kabar Spanyol
El Mundo.
Kabar ini pertama kali muncul pada Jumat (15/6), di hari yang sama pesepakbola berusia 33 tahun ini mencetak
hattrick untuk Portugal saat negaranya menahan imbang
Spanyol di
Piala Dunia 2018.
(res)