Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga memberikan dukungan kepada
Ahmad Dhani yang divonis hukuman penjara 1,5 tahun melalui media sosial. Istri Dhani, Mulan Jameela, mengunggah foto bersama dengan keterangan singkat di Instagram.
"
Hasbunallah Wani'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir," tulis Mulan lewat akun @mulanjameela1.
[Gambas:Instagram]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalimat yang dituliskan Mulan merupakan kalimat zikir. Kalimat tersebut berarti 'cukuplah Allah menjadi Penolong dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung'.
El Jallaludin Rumi dan Abdul Qodir Jaelani yang merupakan anak Dhani dari Maia Estianty juga memberikan dukungan lewat unggahan di Instagram. El menggunggah foto bersama Dhani saat masih kecil.
"Hadapi dengan senyuman.
Be strong dan
keep being you, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai.
Sending Love from London," tulis El.
[Gambas:Instagram]Sementara Dul tidak mengunggah foto bersama Dhani. Ia mengunggah foto sungai yang belum diketahui terletak di mana.
"Haruslah kuat. Jangan jadi lembek. Namun, Jangan jadi sang penindas. #TiadaTuhanSelainAllah," tulis Dul.
[Gambas:Instagram]Sedangkan mantan istri Ahmad Dhani, Maia Estianty diketahui ikut memberikan dukungan kepada anak-anaknya atas kasus yang menimpa ayah mereka. Maia menuliskan komentar pada unggahan El dan Dul.
"
Be strong sayang.
I LOVE YOU so much," tulis Maia di unggahan El.
"
Be strong," kata Maia pada unggahan Dul yang diiringi emoji hati.
Di sisi lain, musisi
Ari Lasso yang merupakan rekan bermusik Dhani juga memberikan dukungan. Ia mengunggah foto bersama Dhani lewat fitur Instastory.
"Hadapi dengan senyuman," tulis Lasso.
 Unggahan Instastory Ari Lasso untuk Ahmad Dhani. (Screenshot via instagram (@ari_lasso)) |
Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebarkan ujaran kebencian lewat akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu Dhani dituntut dua tahun penjara.
(adp/end)