Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan bagi pelaku bisnis yang akan menerbitkan Efek Beragun Aset berupa Surat Partisipasi (EBA-SP) pada Desember 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK menjelaskan EBA-SP akan menjadi pilihan instrumen investasi baru yang diharapkan menarik banyak investor.
Nurhaida menjelaskan EBA-SP adalah efek dengan bentuk seperti obligasi atau saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbit EBA-SP nantinya akan membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. "Aset keuangan yang dibeli dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja. Lalu penerbitan efek ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan," ujar Nurhaida, Kamis (25/9).
Dia mengungkapkan sudah ada satu pelaku bisnis pembiayaan sekunder perumahan yang menerbitkan efek tersebut. Namun karena peraturannya belum terbit, Nurhaida enggan menyebutkan perusahaan yang dimaksud. "Intinya penerbitan lebih banyak jenis efek seperti ini untuk dapat menambah jumlah investor sehingga mampu memperdalam pasar keuangan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT