Optimalkan Pendapatan, Direktorat Pajak dan Bea Cukai Harus Otonom

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 15:25 WIB
Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak
de
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tim transisi berharap pemisahan dua direktorat itu dari Kementerian Keuangan bisa segera terealisasi.

Eko Sandjojo, Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla menuturkan banyak cara yang sudah dipikirkan oleh Jokowi untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Antara lain dengan mengadopsi sistem pembayaran pajak secara online yang telah sukses diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sistem ini terbukti berhasil menaikan PAD (penerimaan asli daerah) DKI Jakarta dari yang tadinya Rp 30 triliun menjadi sekitar Rp 60 triliun,” kata dia kepada CNN Indonesia, Rabu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemisahan DJP dan DJBC ini dianggap mampu membuat lembaga tersebut menjadi lebih otonom. Pertanggungjawaban kinerja dari kedua lembaga penerimaan negara ini disarankan langsung kepada presiden atau lembaga induk khusus semacam Kementerian Penerimaan Negara. “Itu belum final, tetapi sudah dikaji,” ucapnya.

Pengamat Perpajakan Tax Center UI Darussalam menilai dengan kapasitas DJP yang sangat terbatas saat ini, menjadi tidak realistis jika dibebankan target penerimaan yang tinggi. Untuk itu, DJP perlu diberikan diskresi lebih dalam mengelola organisasi dan sistem pemungutan pajak. “Ada tiga diskresi yang perlu diberikan, yakni pengaturan organisasi, anggaran dan sumber daya manusia,” katanya.

Menurut dia, selama ini DJP tidak memiliki fleksibilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Aturan dan struktur birokrasi yang rumit telah membelenggu kerja para aparatur pajak. “Tidak masalah DJP berpisah dari Kemenkeu atau tidak, yang penting diskresi itu diberikan,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak periode 1 Januari - 8 Agustus 2014 sebesar Rp 548,07 triliun. Pencapaian itu masih jauh di bawah target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.246 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER