Seungri kembali membantah tuduhan merekam video tak senonoh secara ilegal dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin pada Rabu (14/10).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Seungri menyatakan bahwa kliennya hanya menerima foto melalui aplikasi bertukar pesan.
"Seungri menerima (foto ilegal) dari seorang karyawan perusahaan hiburan dewasa asal Singapura melalui aplikasi WeChat," ucap kuasa hukum Seungri dalam persidangan, seperti dikutip Naver.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mereka mengakui bahwa foto tersebut kemudian dikirimkan lagi ke ruang percakapan yang beranggotakan Jung Joon-young dan beberapa saksi lainnya.
Pihak Seungri menekankan foto tersebut dikirimkan untuk mempromosikan perusahaan dan tidak diambil langsung oleh Seungri.
Dalam persidangan pertama yang digelar pada 16 September lalu, kuasa hukum Seungri juga menyatakan kliennya tidak pernah ikut membuat dan menyebarkan foto serta video porno.
Mereka juga menyatakan Seungri tak pernah membantu rekan bisnisnya, Yoo In-suk, dalam permintaan prostitusi apa pun.
Penyebaran video ilegal serta perantara prostitusi merupakan dua dari delapan dakwaan yang dituduhkan atas Seungri.
Ia juga didakwa melakukan penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman tentang Kejahatan Seksual.
Dari kedelapan dakwaan tersebut, pihak Seungri hanya mengakui tudingan terkait Transaksi Valuta Asing.
Terkait kebiasaan berjudi, kuasa hukum membantah kliennya memiliki kebiasaan berjudi. Mengenai tudingan pelanggaran sanitasi makanan, pihak Seungri menyatakan telah memerintahkan karyawannya untuk mengambil tindakan setelah biro kota melakukan penyelidikan.
Tudingan penggelapan uang terkait Yuri Holdings dan pajak pun dibantah dengan klaim tidak pernah memiliki motivasi melakukan tindakan tersebut. Pihak Seungri menyatakan melakukan pembayaran yang sah sesuai UU Hukuman Berat dan Kejahatan Ekonomi Khusus.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar persidangan setiap pekan mulai 12 November untuk mendengarkan keterangan 22 saksi terkait seluruh dakwaan, terutama terkait prostitusi dan video ilegal.
Beberapa saksi yang dimaksud ialah mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In-suk, serta Jung Joon-young yang dijatuhi hukuman penjara lima tahun terkait kasus pemerkosaan berat.
Proses persidangan akan tetap digelar di pengadilan militer karena saat ini Seungri sedang menjalani program wajib militer.
(chri/has/bac)