Anang Minta Implementasi Aturan Royalti Putar Lagu Dipercepat

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 09:35 WIB
Sejumlah musisi turut menyuarakan pendapat soal aturan royalti putar lagu yang belum lama ini diterbitkan pemerintah.
Sejumlah musisi turut menyuarakan pendapat soal aturan royalti putar lagu yang belum lama ini diterbitkan pemerintah. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Diterbitkannya aturan Royalti Putar Lagu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 mulai mendatangkan sejumlah tanggapan, salah satunya musisi senior Anang Hermansyah.

Ia menyambut positif aturan tersebut, dan menyebut PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai angin segar bagi industri musik dalam negeri.

"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar Anang, Selasa (6/4) melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyebut aturan ini seharusnya meningkatkan penerimaan royalti bagi para pelaku seni musik sebagai pemegang hak cipta lagu dan musik.

"Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," ucap Anang.

Vokalis band Kidnap Katrina ini menyebut untuk mencapai titik ideal dari cita-cita aturan tersebut, dibutuhkan keberadaan pusat data lagu.

"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," tutur Anang.

Untuk segera mengimplementasikan aturan, Anang menyebut pembentukan Pusat Data Lagu serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) harus dipercepat.

"Saya kira maksimal satu tahun sudah bisa terbentuk Pusat Data Lagu dan SILM.," tambah pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR tersebut.

Pemerintah baru saja meneken PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret lalu. Di sana tertulis aturan penggunaan musik dan/atau lagu secara komersil.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN" tertulis pada Pasal 3 ayat 1.

Penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi:

a. Seminar dan konferensi komersial
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
c. Konser musik
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop
g. Nada tunggu telepon
h. Bank dan kantor
i. Pertokoan
j. Pusat rekreasi
k. Lembaga penyiaran televisi
l. Lembaga penyiaran radio
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
n. Usaha karaoke

Anang menyebut pemerintah daerah juga punya peran penting untuk mempercepat implementasi PP tersebut. Pemda bisa turut mengontrol izin usaha yang berada di masing-masing daerah. 

(fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER