Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja meminta maaf saat jumpa media virtual, Rabu (16/6).
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia," kata Anji.
Pria kelahiran Jakarta ini juga menyatakan akan menjalani proses hukum sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku. Ia sadar bahwa dirinya salah dan berharap bisa berkarya kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengembang pariwisata, pengembang masyarakat, dan juga pribadi. Semoga bisa berkarier kembali," katanya.
Sebelum Anji berbicara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa pelantun lagu Dia itu menggunakan ganja sejak September 2020 agar rileks. Selain itu, agar produktif dari berbagai hal yang dikerjakan sebagai seniman.
"Tidak terlalu rutin (menggunakan ganja). Menurut pengakuan yang bersangkutan baru dua kali, beberapa kali. Tidak mungkin setiap hari," kata Ady.
Atas penyalahgunaan ganja, Anji dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berlanjut dan dijalani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Anji sebelumnya ditangkap di kawasan perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) lalu. Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, papir, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja.
Setelah ditangkap, Anji mengaku masih ada ganja lain yang ia simpan di tempatnya yang berada di Bandung. Dari situ polisi menemukan ganja, batang ganja, kotak penyimpan ganja, dan buku Hikayat Pohon Ganja.
Ady menjelaskan kurang lebih berat total ganja dari dua lokasi mencapai 30 gram. Sementara, buku Hikayat Pohon Ganja digunakan oleh Anji sebagai edukasi pribadi.
(adp/end)