Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus aktris Thailand Tangmo Nida disebut akan ditutup hari ini, Jumat (11/3). Sumber mengatakan penyelidikan atas kematian Tangmo Nida bakal dihentikan usai menemukan bukti pemilik dan pengemudi speedboat lalai hingga Tangmo Nida meninggal.
"Para penyelidik akan menyimpulkan Por Tanupat dan Robert Phaiboon bertindak sembrono dan menyebabkan kematian aktris itu. Penyelidikan diperkirakan selesai Jumat," kata sumber seperti diberitakan Bangkok Post sejak Selasa (8/3).
Dalam penyelidikan, Pengemudi speedboat Robert Phaiboon Trikanjananun mengakui belum mahir dan telah membuat kapal oleng hingga aktris Thailand Tangmo Nida Patcharaveerapong terlempar ke sungai dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Robert Phaiboon Trikanjananun sudah memberi tahu penyelidik bahwa dia tidak tahu banyak cara mengemudikan perahu dan ingin mencobanya pada 24 Februari malam," kata polisi, seperti diberitakan Bangkok Post.
Selain Robert Phaiboon, beberapa orang yang turut di atas speedboat adalah pemilik kapal Por Tanupat Lerttaweewit, Sand Wisapat Manomairat, Job Nitas Kiratisoothisathorn, dan Gatick Idsarin selaku manajer Tangmo.
Pada Kamis (24/2) malam, mereka sedang dalam perjalanan menyusuri Sungai Chao Phraya dari Jembatan Krung Thon di Bangkok ke Jembatan Rama VII di Nonthaburi dengan speedboat.
Namun pada pukul 22.40 waktu setempat, aktris 37 tahun tersebut dilaporkan jatuh ke sungai dengan kondisi tanpa mengenakan jaket pelampung.
"Saat Robert Phaiboon berada di belakang kemudi, Tangmo Nida, 37, jatuh ke sungai karena goncangan tiba-tiba dari kapal saat dia hendak bangun dari bagian belakang kapal," kata polisi mengutip pengakuan Robert Robert Phaiboon.
Lima orang yang berada di speedboat bersama Tangmo Nida juga mengakui bahwa mereka dalam keadaan mabuk pada saat kejadian.
Oleh sebab itu, polisi mengatakan bukti dan keterangan saksi menunjukkan bahwa kelalaian menyebabkan kematian aktris Thailand Tangmo Nida, bukan pembunuhan.
Lanjut ke sebelah...
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Provinsi Wilayah 1 Mayjen Pol Udom Yomcharoen mengatakan Kepala Polisi Jenderal Pol Suwat Jangyosuk bertemu dengan penyelidik, petugas forensik, dan lainnya pada Selasa (8/3).
Pertemuan itu dilakukan untuk pengarahan perkembangan penyelidikan kasus Tangmo Nida meninggal dunia. Pertemuan tersebut juga diharapkan menjadi yang terakhir.
Kepala polisi disebut memberikan pedoman untuk menyimpulkan kasus tersebut, setelah menjernihkan semua keraguan.
Sejauh ini, baru Por Tanupat dan Robert Phaiboon yang didakwa atas kelalaian dan mengoperasikan kapal tanpa izin sehingga sang aktris meninggal dunia. Kedua laki-laki itu ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Nonthaburi.
Namun, media Thailand memberitakan penyelidik dapat mempertimbangkan mengajukan tuntutan baru kepada salah satu penumpang kapal, yakni Job Nitas Kiratisoothisathorn.
Polisi menemukan sebotol anggur usai menggeledah rumah Job Nitas. Polisi juga mengatakan Job Nitas melemparkan gelas anggur ke Sungai Chao Phraya pada malam tragedi Tangmo Nida tenggelam.
Sehingga, temuan dan tindakan itu membuatnya berpotensi dinilai membantu atau mendukung orang lain menyembunyikan kesalahan.
Selain Job Nitas, penumpang lainnya, yakni Sand Wisapat Manomairat juga diberitakan berpotensi mendapatkan tuntutan hingga dakwaan yang sama dengan pemilik dan pengemudi kapal, yakni lalai hingga orang meninggal dunia.
Namun, hingga kini belum ada tuntutan baru yang diajukan polisi.
Sebelumnya, polisi juga pernah menyatakan keterangan para saksi berbeda-beda sehingga menduga ada yang berbohong mengenai tragedi tersebut.
Terpisah, ibu Tangmo Nida, Panida Siriyuthayothin, sempat menginginkan sang anak diautopsi ulang karena meragukan yang pertama.
Di sisi lain, Panida Siriyuthayothin mengatakan telah memaafkan Por Tanupat dan Robert Phaiboon, selaku pemilik dan pengemudi kapal.
Por Tanupat disebut setiap hari memberikan perhatian dan menghubunginya untuk meminta maaf sejak insiden yang menewaskan Tangmo Nida pada Kamis (24/2).
Selain itu, Tor Tanupat juga menawarkan kompensasi 30 juta baht Thailand atau sekitar setara Rp13,2 miliar (1 baht Thailand=Rp440) kepada ibu Tangmo Nida.