R Kelly Berada dalam Pengawasan Bunuh Diri di Penjara

CNN Indonesia
Senin, 04 Jul 2022 09:22 WIB
Setelah divonis 30 tahun penjara akibat kasus perdagangan seks, R Kelly disebut berada dalam pengawasan tindakan bunuh diri. (Getty Images via AFP/SCOTT OLSON)
Jakarta, CNN Indonesia --

R Kelly dilaporkan berada dalam pengawasan bunuh diri di dalam penjara setelah vonis 30 tahun penjara dijatuhnya untuknya atas kasus pemerasan dan perdagangan seks.

Dilaporkan ET pada Minggu (3/7), sebuah dokumen pengadilan mengungkapkan musisi tersebut diberikan pengawasan bunuh diri usai menjalani pemeriksaan psikologi.

Dalam dokumen tersebut, asisten pengacara AS, Melanie Speight menyebut "keadaan hidup Kelly saat ini tidak diragukan lagi membawa tekanan emosional,"

"Dia adalah terpidana pelanggar seks yang dijatuhi hukuman menghabiskan tiga dekade yang akan datang di penjara," kata Speight.

"Dalam waktu dekat, dia menghadapi pengadilan pidana federal lainnya di Chicago atas tuduhan pornografi anak,"

Pengacara Kelly, Jennifer Bonjean mengeluarkan pernyataan kepada ET yang menyebut pengawasan bunuh diri terhadap kliennya adalah "tidak perlu dan bersifat menghukum."

"Biro Penjara Federal terus melanggar hak konstitusional Kelly dengan membuatnya tunduk pada kondisi pengawasan bunuh diri yang keras yang tidak perlu dan bersifat menghukum," kata Bonjean.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari Kelly dan mereka terus mendahulukan kepentingan mereka," lanjutnya.

"Kelly tidak pernah dan tidak berpikiran untuk bunuh diri walaupun mungkin ini yang mereka coba raih. Terutama mereka menolak untuk menyerahkan penilaian yang diduga membuahkan status ini dan klaim bahwa pengadilan tak punya kemampuan meninjau keputusan ini,"

"Biro Penjara Federal bertindak sepenuhnya dalam kerahasiaan yang menakutkan," kata Bonjean.

R Kelly ditahan di Metropolitan Detention Center di Brooklyn, New York City. Pada 29 Juni lalu, ia divonis 30 tahun penjara, lima tahun bebas dalam pengawasan, dan denda US$100 ribu.

Keputusan itu datang sembilan bulan setelah ia dinyatakan bersalah atas satu tuduhan pemerasan dan delapan pelanggaran Mann Act oleh juri federal.

Mann Act merupakan hukum yang membahas pelarangan perdagangan perempuan untuk kesenangan, prostitusi, atau aksi yang tak bermoral lainnya.

R Kelly telah dipenjara tanpa jaminan sejak 2019. Di luar New York, Kelly menghadapi banyak tuduhan di Illinois dan Minnesota, termasuk pelecehan seksual yang parah, pornografi anak, rayuan terhadap anak di bawah umur, menghalangi keadilan, prostitusi dan ajakan kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, persidangan R Kelly di Chicago dijadwalkan akan dimulai pada Agustus mendatang.

Masalah depresi jangan dianggap enteng. Jika Anda pernah memikirkan atau merasakan tendensi bunuh diri, mengalami krisis emosional, atau mengenal orang-orang dalam kondisi itu, Anda disarankan menghubungi pihak yang bisa membantu. Misalnya saja Komunitas Save Yourselves melalui Instagram @saveyourselves.id, Yayasan Sehat Mental Indonesia melalui akun Line @konseling.online, atau Tim Pijar Psikologi https://pijarpsikologi.org/konsulgratis.

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK