Amber Heard Resmi Ajukan Banding Usai Kalah dari Johnny Depp

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 06:05 WIB
Amber Heard resmi ajukan banding setelah kalah dari Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik yang diputuskan pada awal Juni 2022.
Amber Heard resmi ajukan banding setelah kalah dari Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik yang diputuskan pada awal Juni 2022. Foto: AP/Steve Helber

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar enam pekan, juri memutuskan Amber Heard harus membayar ganti rugi US$10,35 juta kepada Johnny Depp karena telah mencemarkan nama baik mantan suaminya itu melalui tulisan yang terbit pada 2018.

Dalam tulisan tersebut, Amber Heard menuliskan dirinya merupakan representasi dari korban kekerasan dalam rumah tangga. Tulisan itu membuatnya digugat US$50 juta walau a tidak menuliskan nama Depp di dalamnya.

Tak lama setelah digugat, Amber Heard menggugat balik Johnny Depp US$100 juta. Namun, dalam persidangan yang selalu disiarkan secara langsung itu, Johnny Depp hanya diwajibkan bayar ganti rugi US$2 juta kepada Heard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banding adalah satu dari sejumlah upaya Amber Heard membatalkan keputusan juri. Sebelumnya, pihak sang aktris juga menuding salah satu juri persidangan ilegal.

Juri yang dimaksud kubu Amber Hear adalah seorang berusia 52 tahun yang menjadi juri dan ikut memutuskan kasus Johnny Depp vs Amber Heard.

Menurut Amber Heard, yang semestinya menjadi juri adalah seseorang berusia 77 tahun yang tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52 tahun tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Amber Heard percaya hakim harus menyatakan pembatalan sidang dan menggelar sidang yang baru.

Namun, pengadilan menolak permintaan Amber Heard terkait pembatalan sidang kasus pencemaran nama baik antara dirinya melawan Johnny Depp, karena salah satu juri diklaim 'salah orang'.

Menurut dokumen pengadilan yang dilaporkan ET pada Rabu (13/7), Hakim Penney S Azcarate memutuskan tidak ada bukti penipuan atau kesalahan pada juri seperti yang diklaim kubu Amber Heard.



Dalam dokumen tersebut, Azcarate mengatakan Heard "diberikan daftar juri lima hari sebelum dimulainya persidangan dan mengetahui atau seharusnya mengetahui kesalahan tersebut kapan pun selama tujuh pekan persidangan ini."

"Heard memiliki setiap peluang untuk menolak atau [mengatakan kebenaran] atas kasus tersebut. Para pihak pada umumnya harus mengajukan keberatan pada saat keputusan atau perintah yang dibuat untuk memberi tahu Pengadilan bahwa sebuah masalah telah terjadi," lanjutnya.

(afp/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER