Pesulap Merah Cerita kala Datang ke Padepokan Gus Samsudin
Marcel Radhival alias Pesulap Merah menceritakan momen ketika dirinya datang ke pedepokan milik Gus Samsudin sebelum membongkar dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang akhirnya berbuah laporan kepolisian.
Kepada Denny Sumargo dalam podcast yang tayang pada Kamis (4/8), Marcel menyebut ia datang atas undangan terbuka Gus Samsudin yang disampaikan lewat sebuah video singkat di akun YouTube miliknya.
"Gue datang berdasarkan undangan terbuka yang dia buat, 'Nah yang suka bongkar-bongkarin orang yang suka mencaci maki orang, bilang penipu, bilang apa, jangan berani omong di YouTube doang, datang sini ke pedepokan, mau perang monggo, mau datang baik-baik monggo'," ujar Marcel mengulang ucapan Gus Samsudin.
Lihat Juga : |
"Ya kan gue kayak begitu, kalau emang lu merasa asli dari apa yang gue bongkar, ya gue datengin." kata Marcel.
Sesampai di tempat praktek Gus, Marcel mengatakan dirinya langsung ditolak kehadirannya oleh pengacara Gus Samsudin. Marcel menyebut ia dinilai oleh pengacara Gus Samsudin bisa menjatuhkan bisnis kliennya.
"Kalau ilmunya asli, gue tutup channel. Kalau ilmunya asli, gue belajar di sini, berapapun biayanya, gue tutup channel," kata Marcel.
Hingga kemudian Marcel membongkar trik yang dilakukan Gus Samsudin dan viral di media sosial. Pedepokan milik Gus Samsudin pun didemo oleh warga yang merasa dirugikan oleh pria tersebut.
Menurut Marcel, banyak warga setempat yang takut melaporkan Gus Samsudin ke polisi karena tak punya barang bukti, baik berupa bukti transaksi ataupun rekaman yang mengindikasikan penipuan.
"Jadi korbannya diminta bayar cash jadi mana duitnya, bukti pembayarannya mana? Terus di dalam padepokan enggak boleh menyalakan kamera. Totalitas enggak ada bukti apapun, makanya korban enggak ada yang berani melapor," kata Marcel.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Marcel dan Denny Sumargo untuk mengutip unggahan tersebut.
Atas aksi Marcel membongkar Gus Samsudin, Pesulap Merah kemudian dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (3/8). Selain itu, Marcel juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Kami melaporkan si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Kuasa Hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono, Rabu (3/8).
"Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang ITE," katanya.
Teguh mengklaim konten video yang dibuat Marcel merugikan kliennya. Upaya mediasi sudah sempat dilakukan, tapi tak menemui jalan damai.
"Kami sudah mediasi, tapi pihak Marcel bersikeras bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum," kata Teguh.