Kemenkumham: Komika Jangan Takut Disomasi Pakai Istilah Open Mic

CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2022 21:44 WIB
Kemenkumham mendorong komika agar tidak takut disomasi jika menggunakan istilah open mic selama tidak mengikuti Open Mic Indonesia.
Kemenkumham mendorong komika agar tidak takut disomasi jika menggunakan istilah open mic selama tidak mengikuti Open Mic Indonesia. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Pemeriksaan Merek Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Indriyanto mendorong para komika agar tidak perlu takut disomasi bila menggunakan diksi 'open mic' ketika menggelar pertunjukan.

Ia mengatakan bahwa merek yang sudah didaftarkan oleh Ramon Papana ke Kemenkumham adalah 'Open Mic Indonesia'.

"Seharusnya tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata open mic selama tidak mengikuti secara persis merek Open Mic Indonesia dengan logo yang telah terdaftar," kata Agung dalam keterangannya, Jumat (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menggarisbawahi merek yang diberikan perlindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan. Sementara, istilah 'open mic' saja tidak diajukan sebagai merk.

Agung menjelaskan bahwa permohonan merek 'Open Mic Indonesia' dengan nomor permohonan J002013025009, diterima dengan pertimbangan karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

[Gambas:Video CNN]



"Jika hanya diajukan merek dengan kata open mic kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum. Namun, di sini kata open mic diikuti dengan Indonesia dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Itu yang secara keseluruhan jadi pembeda," jelas Agung.

"Di sini ada perbedaan interpretasi yang diklaim pemilik merek sehingga melarang pihak lain untuk menggunakan kata open mic," tambahnya.

Di sisi lain, Agung berpendapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Gif banner Allo Bank

Lanjut ke sebelah...

Jenis Kata Dilarang Didaftarkan sebagai Merek

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER