Koordinator Pemeriksaan Merek Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Indriyanto mendorong para komika agar tidak perlu takut disomasi bila menggunakan diksi 'open mic' ketika menggelar pertunjukan.
Ia mengatakan bahwa merek yang sudah didaftarkan oleh Ramon Papana ke Kemenkumham adalah 'Open Mic Indonesia'.
"Seharusnya tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata open mic selama tidak mengikuti secara persis merek Open Mic Indonesia dengan logo yang telah terdaftar," kata Agung dalam keterangannya, Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menggarisbawahi merek yang diberikan perlindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan. Sementara, istilah 'open mic' saja tidak diajukan sebagai merk.
Agung menjelaskan bahwa permohonan merek 'Open Mic Indonesia' dengan nomor permohonan J002013025009, diterima dengan pertimbangan karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.
"Jika hanya diajukan merek dengan kata open mic kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum. Namun, di sini kata open mic diikuti dengan Indonesia dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Itu yang secara keseluruhan jadi pembeda," jelas Agung.
"Di sini ada perbedaan interpretasi yang diklaim pemilik merek sehingga melarang pihak lain untuk menggunakan kata open mic," tambahnya.
Di sisi lain, Agung berpendapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.
Lanjut ke sebelah...