Kata bersifat generik menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contohnya coffee shop untuk merek kafe; sugar untuk merek gula; atau perekat untuk merek lem.
Sedangkan kata yang bersifat deskriptif contohnya kata-kata yang menerangkan kualitas, kuantitas, material pembuatan, dan lainnya.
"Contohnya produk minuman jus merek pineapple. Memang tidak merujuk jus tapi menggambarkan minumannya nanas karena menjelaskan ingredients," lanjut Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga tanda-tanda yang digunakan oleh publik yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Contohnya tanda tengkorak untuk menggambarkan bahan kimia berbahaya.
Berkaca dari kasus ini, Agung menyarankan para pemilik merek untuk menghindari kata-kata yang menjadi istilah umum yang digunakan oleh publik untuk mengidentifikasi suatu jenis barang atau kegiatan.
"Kata-kata yang bersifat umum, deskriptif, dan generik harus tetap menjadi publik domain. Tidak bisa dimiliki secara eksklusif oleh satu pihak untuk mengklaim kata-kata tersebut," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.
Para komika yang tergabung dalam perkumpulan tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya milik publik. Terlebih ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.