Profil Nobuhiro Watsuki, Mangaka Rurouni Kenshin yang Didakwa Pedofil

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 09:20 WIB
Setelah kabar anime Rurouni Kenshin akan di-reboot, netizen mengingatkan Nobuhiro Watsuki selaku kreator pernah didakwa kasus pornografi anak.
Setelah kabar anime Rurouni Kenshin akan di-reboot, netizen mengingatkan Nobuhiro Watsuki selaku kreator pernah didakwa kasus pornografi anak. (Foto: Tangkapan layar Aniplex YouTube Channel)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rurouni Kenshin akan dibuat serial anime dalam versi reboot. Serial ini diadaptasi dari manga ikonis karya Nobuhiro Watsuki yang pernah dijadikan serial pada 1996-1998.

Ketika serial reboot Rurouni Kenshin ini diumumkan, netizen terbagi menjadi dua kubu. Mereka mengingatkan kembali bahwa Watsuki pernah didakwa terhadap kasus pornografi anak di bawah umur.

"Kalau kamu memang benar-benar harus menonton anime terbaru Rurouni Kenshin, tolong bajak karyanya jadi Nobuhiro Watsuki tidak mendapatkan sepeserpun uang kalian," tulis akun @JakeNaldrag di Twitter, Sabtu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan, netizen lain berusaha membela Watsuki dengan mengatakan kehidupan pribadi Watsuki mesti dipisahkan dari karyanya.

"Kalian bisa menikmati Rurouni Kenshin meskipun Nobuhiro Watsuki adalah seorang pedofil. Ini adalah definisi memisahkan karya dengan senimannya," sindir akun @Sakuuda di Twitter di hari yang sama.



Nobuhiro Watsuki merupakan seorang mangaka asal Jepang yang lahir di Tokyo pada 26 Mei 1970. Pria bernama asli Nobuhiro Nishiwaki ini memulai kariernya sejak era 1980-an.

Namun, ia pernah tersandung kasus kepemilikan pornografi anak di bawah umur pada 2017 lalu. Berdasarkan laporan Asahi via Anime News Network saat itu, Watsuki memiliki banyak DVD yang berisikan rekaman telanjang anak-anak kecil di masa menjelang remaja mereka.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak otoritas setempat, Watsuki mengisi rekaman-rekaman itu di sebuah kantor di Tokyo. Rekaman-rekaman itu kemudian ditemukan sekitar Oktober 2017 lalu.

Dalam pernyataannya, Watsuki mengatakan bahwa dia "menyukai gadis-gadis di akhir sekolah dasar hingga sekitar tahun kedua sekolah menengah".

Pihak berwenang kemudian menggeledah rumah Watsuki sebagai bagian dari penyelidikan. Dari situ ditemukan bahwa Watsuki telah membeli DVD berisi pornografi anak.

Singkat cerita, Watsuki terlibat dalam pemeriksaan intens. Ia kemudian tertuduh dengan kasus kepemilikan video porno yang dilakukannya sejak Juli 2015.

Di Jepang, kepemilikan atas pornografi anak dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun serta denda sebesar 1 juta yen (sekitar Rp133 juta) jika terbukti bersalah.

[Gambas:Youtube]



Gif banner Allo Bank

Lanjut ke sebelah...

Sanksi Nobuhiro Watsuki

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER