Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, menghadiri sidang gugatan Christoper Steffanus Budianto alias Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Steven sebelumnya melaporkan Jessica dan Vincent karena tidak terima disebut sebagai penipu.
Jessica dan Vincent tiba dari Bali dan sempat menunggu persidangan selama 15 menit. Namun, hakim akhirnya menunda sidang tersebut karena Steffanus sebagai penggugat tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Jessica dan Vincent pun sempat bertemu dengan kuasa hukum Steffanus. Perjumpaan tersebut memicu amarah Jessica Iskandar dan Vincent hingga mereka beberapa kali berteriak.
"Ngumpet terus!" teriak Jessica Iskandar dengan nada kesal, dikutip dari detikHot, Rabu (5/10).
"Ngumpet terus, ngumpet terus, ngumpet terus!" seru Vincent menimpali.
Ucapan bernada kesal itu tak pelak memicu amarah kuasa hukum Steffanus. Salah satu kuasa hukum bernama Togar membalas dengan mengajak agar sidang kembali digelar jika Jessica dan Vincent merasa tidak puas.
"Hei, ini pengadilan, jangan teriak-teriak. Kalau mau sidang, ayo sini kita sidang lagi!" teriak Togar.
Jessica Iskandar dan timnya pun perlahan berjalan ke arah pintu keluar pengadilan. Mereka meninggalkan PN Jakarta Selatan dalam keadaan kesal.
Dilaporkan detikHot, Vincent bahkan sempat menjawab pertanyaan salah satu awak media dengan nada yang tinggi. Ia menjawab pertanyaan mengenai tantangan dari pihak Steffanus agar sidang kembali digelar hari ini.
"Saya enggak peduli!" jawab Vincent dengan nada tinggi.
Jessica Iskandar sebelumnya mengaku telah menjadi korban penipuan komisaris Trip.id bernama Christopher Steffanus Budianto sejak 2011. Adapun penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.
Jedar menyadari bahwa transaksi yang dilakukan rekan bisnisnya diduga palsu. Ia juga mengakui tidak mengetahui keberadaan mobil-mobilnya saat ini.
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Steffanus kemudian menggugat balik sang artis secara perdata di PN Jakarta Selatan pada 14 September. Ia disebut tidak terima dengan sebutan itu karena merasa artis yang akrab disapa Jedar itu terlalu vulgar.
"Agenda hari ini adalah kita menjelaskan terkait pendaftaran gugatan kita di PN Jaksel. Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar, yaitu perkara nomor 838/perdata/pdt/2022 PN Jaksel. Di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum," ungkap kuasa hukum Steffanus, Darius Situmorang, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (15/9), seperti dikutip dari detikHot.
"Adapun perbuatan melawan hukum tersebut terkait preskon mereka pada waktu dengan secara vulgar artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
(frl/end)