Eks drummer band Kotak Posan Tobing resmi melaporkan tiga personel grup musik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut laporan detikcom pada Rabu (6/9), Posan melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Polda Metro Jaya, Posan terlebih dahulu menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum sebelum menuju Gedung SPKT untuk membuat laporan.
"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan.
Menurut Posan, keputusan melapor ke polisi karena somasi yang ia layangkan tidak disambut itikad baik ketiga personel Kotak. Ia merasa somasi diabaikan begitu saja sehingga ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam somasi yang ia sampaikan pada 7 Juli, Posan melarang Kotak membawakan lagu-lagu karyanya, baik yang diciptakan sendiri maupun bersama-sama. Posan mengaku sempat cuma menerima royalti kecil dari hak cipta Kotak.
"Terkait lagu-lagu. Lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07," terang Posan.
"Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tegasnya.
Ketiga personel Kotak itu dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Menyambung pernyataan Posan, kuasa hukum Jeris Napitupulu mengklaim para personel Kotak yang dilaporkan bisa terancam hukuman penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Terus dugaan denda juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran lah," klaim Jerys Napitupulu.
Lanjut ke sebelah...