Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) tahun 2024 di Kampung Pago, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada Kamis (7/11).
Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik diwakili Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama menyampaikan selamat datang kepada peserta kegiatan penyusunan dokumen RPKB tahun 2024.
"Sebagai daerah yang rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha," kata Uka Suska dalam sambutannya.
Uka Suska menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan prioritas upaya penanggulangan bencana, baik pra-bencana, saat tanggap darurat ataupun pada saat pasca-bencana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan.
Ia menyebut, ada beberapa Peraturan Perundang-Undangan Daerah yang menjadi landasan dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bandung, yang menghasilkan lima prioritas.
Prioritas itu di antaranya memastikan bahwa pelaksanaan pengurangan risiko dan penanggulangan bencana memiliki dasar kelembagaan yang kuat. Selain itu, juga mengidentifikasi, mengkaji dan memonitor risiko-risiko dan potensi bencana, serta meningkatkan peringatan dini.
"Mengurangi faktor-faktor dasar sebagai penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko dan dampak bencana. Mengoptimalkan pengetahuan, inovasi dan potensi masyarakat yang berbasis kearifan lokal untuk membangun budaya sadar bencana. Selain itu memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana, serta respon efektif di semua tingkatan," lanjut Uka Suska.
Sesuai prioritas, pada tahap kesiapsiagaan (terdapat potensi bencana) diperlukan dokumen rencana penanggulangan bencana daerah yang pada saat terjadi bencana atau tanggap darurat.
"Maka RPKB inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana," katanya.
Gambaran umum mengenai RPKB, lanjut Uka Suska, berisi tentang analisis risiko bencana, pemetaan potensi bencana, kerentanan, dan kapasitas daerah. Kemudian, strategi penanggulangan bencana terkait dengan kebijakan, rencana aksi, dan prosedur operasi standar.
Menurut Uka, pembagian tugas dan tanggung jawab itu berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana.
"Kemudian sistem peringatan dini, yaitu mekanisme untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat," ujar Uka.
Adapun logistik dan sumber daya, adalah persediaan logistik dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.
Uka Suska mengungkapkan, upaya penyusunan dokumen RPKB sangat berpengaruh terhadap kerangka penyelenggaraan bencana daerah di Kabupaten Bandung secara umum.
"Tentunya dalam hal ini memerlukan proses yang akan mengundang seluruh pihak di Pemerintah Kabupaten Bandung melalui sosialisasi Perundang-Undangan tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Bandung. Dengan harapan dapat tersosialisasikannya Perundang-Undangan dan tersusunnya kerangka kebijakan yang lebih komprehensif terhadap upaya menghadapi bencana di Kabupaten Bandung," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut hadir dari perwakilan BPBD Provinsi Jabar, Tim Penyusunan Dokumen RPKB sebagai narasumber. Selain itu jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung serta para pihak lainnya.
Lebih lanjut, Uka Suska menjelaskan bahwa pada 2022, Pemkab Bandung telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB), kemudian pada 2023 menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan tahun ini, menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan Rencana Kontijensi yang menjadi sarana untuk saling bertukar informasi, serta menyampaikan ide dan pendapat yang konstruktif.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah lengkap menyusun dokumen yang penting dalam rangka Penanggulangan Bencana (PB)," ujarnya.
Kesempatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPBD Provinsi Jabar, Tim Penyusunan Dokumen RPKB sebagai narasumber, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.
(adv/adv)