Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran

Bahariyani Mareza | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 14:39 WIB
Menurut KPAI, 50 persen anak-­anak Indonesia tidak tercatat kelahirannya secara administratif
Pelayanan Administrasi Kependudukan (ANTARA FOTO/Maulana Surya/Rei/Spt/14.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menurut KPAI, 50 persen anak-­anak Indonesia tidak tercatat kelahirannya secara administratif. Padahal akta kelahiran adalah bentuk identitas yang dapat menjamin kebutuhan hak­-hak anak.

Tanpa akta kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mengakses pendidikan dan juga jaminan sosial sebagai bekal untuk masa depan. Seperti pendaftaran sekolah, kepengurusan kependudukan, dan lainnya.

Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

Penyebab masih banyaknya anak yang tidak memiliki akta dilatar belakangi ketidaktahuan orang tua dan juga pernikahan yang tidak terdaftar di kantor agama. Beberapa daerah terpencil misalnya saja Cianjur tercatat 2,7 juta jiwa anak mereka tidak memiliki akta karena lahir dari pasangan pernikahan siri.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perlindungan anak telah menyepakati bersama untuk memudahkan kepemilikan akta. Mulai dari menggratiskan pembuatannya hingga melakukan pernikahan massal agar anak­-anak mereka memiliki akta kelahiran. (rkh/rkh)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER