DISKRIMINASI ETNIS

Agar Diakui, Rohingya Harus Ubah Nama

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2014 13:15 WIB
Status kewarganegaraan yang selalu diidamkan etnis Rohingya tak mudah didapatkan, karena pemerintah Myanmar mensyaratkan perubahan nama etnis menjadi Bengali.
Tanpa status warga negara, etnis Rohingya tak bisa medapatkan sertifikat kelahiran dan kematian, bersekolah, mencari pekerjaan, dan mendapatkan surat nikah yang sah. (GettyImages/Paula Bronstein)
Naypyidaw, CNN Indonesia -- Pemerintah Myanmar akhirnya bersedia memberikan kewarganegaraan bagi etnis Rohingya, namun dengan syarat etnis itu harus mengubah nama etnis mereka menjadi etnis asal Bangladesh, atau etnis Bengali.

Menurut laporan Reuters akhir pekan lalu, pemerintah Myanmar telah menyusun rencana pemberian kewarganegaraan bagi etnis Rohingya, dengan syarat etnis tersebut menerima syarat reklasifikasi etnis atau kembali menjadi tahanan pemerintah.

"Rencana pemberian kewarganegaraan ini akan diselesaikan dan dilakukan segera, dan kami berharap ada dukungan dana untuk pembangunan dari PBB," ujar Wunna Maung Lwin selaku Menteri Luar Negeri Myanmar pada sidang umum PBB, New York, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lwin, pemerintahan Myanmar telah bekerja keras untuk menciptakan perdamaian, stabilitas, dan harmonisasi untuk semua warga di Provinsi Rakhine.

Pemberian status kewarganegaraan kepada etnis yang telah puluhan tahun menerima diskriminasi sosial ini baru pertama kali dilakukan pemerintah Myanmar. Sebelumnya, pemerintah Myanmar selalu menyusun kebijakan publik terkait etnis Rohingya secara rahasia.

Setelah etnis Rohingya menerima status kewarganegaraan, pemerintah Myanmar berjanji akan melakukan pembangunan kembali rumah untuk para pengungsi, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan, sekaligus mempromosikan rencana rekonsiliasi di Provinsi Rakhine.

Namun, etnis Rohingnya menolak penggantian nama etnis karena menilai etnis Bengali merepresentasikan kaum imigran ilegal dari Bangladesh.

Mengantisipasi hal itu, pemerintah Myanmar bekerja sama dengan badan urusan pengungsi PBB, UNHCR, untuk membantu penempatan etnis Rohingya di luar negeri yang gagal mendapatkan kewarganegaraan atau menolak menjadi Bengali.

Namun juru bicara UNHCR mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya tak mampu berbuat banyak karena etnis Rohingya menolak dianggap sebagai pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan dan konflik lintas batas internasional.

Wakil Direktur Human Right Watch untuk Asia, Phil Robertson menilai kebijakan pemerintah Myanmar ini tidak tepat dan khawatir pemerintah akan memaksa etnis Rohingya untuk meninggalkan tempat tinggal atau menahan mereka tanpa batas waktu.

"Rencana ini bermasalah, karena akan menghilangkan hak-hak etnis Rohingya," kata Robertson.

Meskipun telah berdomisili di Provinsi Rakhine, Myanmar, selama ratusan tahun, etnis Rohingya yang merupakan pemeluk agama Islam tetap tidak diakui sebagai warga negara Myanmar, dan kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Tanpa status warga negara, etnis Rohingya tak bisa medapatkan sertifikat kelahiran dan kematian, bersekolah, mencari pekerjaan, mendapatkan surat nikah yang sah.

Perlakuan diskrimintaf terhadap etnis ini dimulai sejak militer mengkudeta Pemerintahan Ne Win tahun 1962. Saat itu, Myanmar yang masih bernama Burma merampas semua kartu identitas penduduk.Pemerintah Myanmar bahkan menghapus kata 'Rohingya' lewat UU Kewarganegaraan Tahun 1982.

Namun, masyarakat Muslim Rohingya berkeras menggunakan nama itu. Di luar negeri, terutama di Inggris, orang-orang Rohingya terus memperjuangkan dan mengabadikan nama etnis mereka.

Upaya lain yang dilakukan etnis ini adalah dengan memberi definisi bagi kata 'Rohingya' dengan landasan sosio-historis. 'Rohingya' berarti mereka yang telah turun-temurun bermukim di Arakan, dan meskipun tidak lagi mewariskan bahasa ibu, namun tetap bertutur dengan bahasa Arakan atau Burma.

Pemerintah Myanmar lebih suka menyebut etnis Rohingya sebagai etnis Bengali. Sebagai sebuah kata, 'Bengali' adalah etnis di Bangladesh. Namun sebagai sebuah istilah, 'Bengali' juga berarti imigran ilegal asal Bangladesh.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER