Baru satu bulan meninggalkan perawatannya, Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej, diberitakan kembali masuk rumah sakit di Bangkok pada Jumat (3/10) malam.
Menurut pernyataan Biro Rumah Tangga Kerajaan yang dikeluarkan pada Sabtu (4/10), raja yang kini berusia 86 tahun tersebut menderita demam tinggi. Hasil diagnosa menunjukkan Raja Bhumibol mengalami infeksi darah sehingga dokter menyarankan raja kembali mendapatkan perawatan intensif.
Biro Rumah Tangga Kerajaan juga mengungkapkan, setelah minum obat, tekanan darah raja sudah kembali normal, pun demamnya sudah menurun. Kondisi raja saat ini mulai membaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pihak kerajaan tidak menyebutkan kemungkinan berapa lama raja akan berada di rumah sakit.
Sebelumnya diketahui, ini bukan pertama kalinya raja masuk rumah sakit.Pada 15 September lalu, raja yang memerintah sejak 1946 itu telah meninggalkan rumah sakit usai menjalani perawatan akibat radang lambung.
Raja terlama memerintah di dunia ini sangat dihormati warga Thailand. Pada 1970-an dan 1990-an, pria kelahiran Amerika Serikat ini membuat beberapa intervensi untuk menstabilkan krisis politik yang terjadi.
Namun, pada November lalu, ia tak melakukan intervensi lagi saat kelompok oposisi menutup jalan menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Yingluck Shinawatra. Aksi ini memuncak pada 22 Mei lalu yang mengakibatkan kudeta militer berdarah di Thailand.
Kericuhan bermula pada 2005. Ketika itu pendukung dan sekutu mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, kakak Yingluck, menentang elit kerajaan yang didukung militer. Yingluck membenci Thaksin dan menuduhnya tidak menghormati raja.
Thaksin sendiri berulangkali berjanji untuk setia kepada raja dan menolak tuduhan atas kampanye kotor yang dibuat musuhnya.
Thaksin pergi meninggalkan Thailand dan tinggal dalam pengasingan sejak 2008. Ia berusaha menghindari hukuman penjara, terutama terkait kasus korupsi dan penyalahangunaan kekuasaan.
Thailand memiliki hukum keras yang dibentuk untuk melindungi sang raja.Siapa pun yang terbukti bersalah menghina keluarga kerajaan, dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara di setiap pelanggarannya.