ISU LGBT

Pelarangan Nikah Sesama Jenis Melanggar Hukum

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 13:52 WIB
Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan pelarangan pernikahan sesama jenis yang sudah berlangsung selama 16 tahun di Alaska melanggar konstitusi AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat legalkan pernikahan sesama jenis di lima negara bagian (Reuters/Jay Paul)
Alaska, CNN Indonesia -- Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis di Alaska tidak konstitusional.

Tomothy Burgess, seorang hakim pada Pengadilan Distrik di Amerika Serikat, telah melakukan dengar pendapat pada Jumat (11/10), dengan kelompok-kelompok yang menentang pelarangan pernikahan tersebut selama 16 tahun di Alaska.

"Penolakan Alaska atas pernikahan ini secara langsung telah melanggengkan diskriminasi dengan alasan yang tidak jelas. Negara tidak mungkin menunjukkan kekuasaannya untuk menentukan pernikahan dengan cara melanggar hak-hak konstitusional individu ," tulis Burgess

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disisi lain, Gubernur Alaska, Sean Parnell mengatakan pada Minggu, (12/10), kalau daerahnya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Sebagai gubernur Alaska, saya memiliki kewajiban untuk membela dan menegakkan hukum dan Konstitusi Alaska," ujar Parnell, yang merupakan seorang politisi dari Partai Republik.

Sebelumnya, lima pasangan, dimana empat diantaranya sudah menikah secara resmi di negara-negara bagian lain, menginginkan sebuah pernikahan secara legal di Alaska. Mereka mengajukan gugatan terhadap negara bagian tersebut pada Mei lalu.

Pada tahun 1998, Alaska memberlakukan amandemen dari konstitusi yang melarang pasangan sesama jenis untuk menikah.

Putusan pada hari minggu tersebut, menjadi hasil akhir yang dikeluarkan pengadilan federal terkait pernikahan sesama jenis.

Minggu lalu, Mahkamah Agung AS melegalkan pernikahan sesama jenis di beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Joshua Decker, seorang pengacara untuk Serikat Kebebasan Warga Sipil Alaska memuji keputusan Mahkamah Agung tersebut.

"Alaska merupakan sebuah malapetaka karena menjadi negara bagian pertama yang melarang pernikahan sesama jenis pada 1998. Sekarang keputusan tersebut adalah kemenangan yang memberi kesamaan hak bagi ribuan pasangan yang ingin menikah di Alaska," ujar Decker.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER