ANCAMAN TEROR

17 Anggota al-Qaidah Dibui 30 Tahun di Saudi

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 08:12 WIB
Para simpatisan al-Qaidah merencanakan serangan terhadap tentara Amerika Serikat di Kuwait dan Qatar. Empat diantara tersangka adalah wanita.
Arab Saudi tengah memperketat pemberantasan terorisme dan mencegah warganya bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah. (Ilustrasi/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hingga lebih dari 30 tahun penjara untuk 17 tersangka teroris, empat di antaranya wanita, dalam dua kasus berbeda yang salah satunya adalah merencanakan serangan al-Qaidah terhadap tentara Amerika Serikat di Qatar dan Kuwait.

Menurut kantor berita SPA yang dikutip Reuters (22/10), pengadilan kriminal khusus di Riyadh mengatakan 13 di antara tersangka, terdiri dari 11 warga Saudi, satu Qatar dan satu Afghanistan, telah "membentuk jaringan teroris di Saudi untuk membantu serangan terhadap tentara AS di Qatar dengan memasok senjata dan dana untuk operasi tersebut, termasuk merekrut anggota."  

Pemimpin kelompok ini, seorang warga Qatar, divonis paling lama yaitu 30 tahun penjara dan akan diusir dari Arab Saudi setelah habis masa tahanannya. Sementara 12 orang lainnya dipenjara antara 18 bulan hingga 18 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah bagian dari 41 orang yang tertangkap pada tahun 2011 karena terlibat jaringan al-Qaidah.

Empat wanita dalam rombongan tersebut divonis antara enam hingga 10 tahun penjara.

Para wanita ini terbukti bersalah telah menganut ideologi al-Qaidah, berlatih menggunakan senjata, dan "mempersiapkan anak-anak mereka untuk berperang di wilayah konflik".

Selain dua kasus di atas, pada Senin, (20/10), pengadilan Riyadh menjatuhkan hukuman mati bagi dua orang warga Saudi, karena menyerang kantor polisi dengan bom Molotov di Awamiya, Provinsi di timur Saudi, wilayah mayoritas Muslim Syiah.

Pengacara mereka mengatakan akan melakukan banding dengan alasan para terdakwa telah diintimidasi dengan dipaksa mengaku atas tekanan.

Sebelumnya pada 15 Oktober lalu seorang ulama Syiah Nimr al-Nimr dihukum mati karena menentang kerajaan dan menyerukan kebebasan bagi warga Syiah. Penangkapan Nimr pada tahun 2011 memicu protes yang berakhir ricuh.

Arab Saudi menerapkan hukuman tegas bagi mereka yang terlibat aksi terorisme, sekaligus mencegah warganya bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER