Beijing, CNN Indonesia -- Pemerintah Tiongkok akan menghapus hukuman mati untuk sembilan jenis kejahatan, sebagai salah satu bentuk reformasi sistem hukum negara tersebut.
Menurut Xinhua yang dikutip Reuters akhir pekan lalu, rancangan amandemen hukum pidana Tiongkok, termasuk di dalamnya soal hukuman mati, telah diserahkan untuk ditinjau oleh Kongres Rakyat Nasional.
Di antara kejahatan yang akan bebas dari hukuman mati adalah penyelundupan senjata, amunisi, materi nuklir, pemalsuan uang, pengumpulan dana palsu, dan memaksa seseorang terlibat dalam prostitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan dengan melarang seorang tentara atau komandan untuk melaksanakan tugasnya, atau menyebarkan isu bohong pada saat perang, juga termasuk kejahatan yang tengah ditinjau untuk dihapuskan hukuman mati," tulis Xinhua.
Berbagai organisasi HAM mengatakan bahwa Tiongkok adalah negara dengan jumlah hukuman mati terbanyak di seluruh dunia.
Mendapatkan banyak tekanan dari berbagai LSM, pejabat di Tiongkok mengatakan akan melakukan peninjauan terhadap hukuman mati yang diterapkan untuk 55 kejahatan, termasuk penipuan dan peminjaman uang ilegal.
Menurut Yayasan Dui Hua, yang berjuang membebaskan tahanan politik di Tiongkok, negara itu diperkirakan telah menghukum mati 2.400 orang pada tahun 2013.
Sebagai perbandingan, tahun lalu di AS hanya 39 orang yang dieksekusi.
Para pengamat mengatakan, dihapuskannya jumlah kejahatan yang bisa memicu hukuman mati diperkirakan tidak akan menyumbang banyak untuk berkurangnya jumlah terhukum mati setiap tahunnya di negara itu.
Keputusan ini diambil Tiongkok di tengah keresahan Beijing pada gejolak di masyarakat yang dipicu oleh tingginya angka korupsi, polusi dan perebutan lahan oleh pemerintah.