PEMBUNUHAN WNI

Rurik Jutting Tak Bisa Dihukum Mati

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2014 01:55 WIB
Keluarga korban berharap agar pembunuh di hukum mati, namun hukum Hong Kong telah menghapuskan hukuman mati sejak dua dekade lalu.
Keinginan agar pelaku dihukum mati kemungkinan tidak bisa dilakukan karena sejak dua dekade lalu hukum itu telah dihapus oleh Hong Kong. (Detikcom/Arbi Anugrah)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Ayah Ningsih, salah satu dari dua perempuan Indonesia yang tewas di apartemen mewah Hong Kong pada akhir pekan lalu, berharap agar pembunuh anaknya mendapat hukuman mati.

Ahmad Khaliman mengatakan bahwa pelaku memang layak dihukum mati. "Jika tidak, saya tidak bisa menerimanya. Dia telah mengambil nyawa anak saya, jadi dia harus membayar dengan nyawanya."

Sayangnya, permintaan Khaliman kemungkinan tidak akan terpenuhi, karena Hong Kong telah menghapuskan hukuman mati sejak dua dekade lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menemukan mayat Ningsih Ningsih, 25, yang telah membusuk pada Sabtu (1/11) di dalam koper. Wanita lain, Seneng Mujiasih, 29, ditemukan di lantai apartemen dengan leher yang hampir putus.

Dalam dokumen yang diserahkan ke pengadilan, polisi mengatakan Ningsih tewas pada 27 Oktober, lima hari sebelum tubuhnya ditemukan.

Mujiasih diduga telah tewas pada Sabtu, hari yang sama ketika Jutting menelepon polisi untuk datang ke apartemen.

Konsulat Indonesia di Hong Kong mengatakan Ningsih datang ke Hong Kong pada tanggal 4 Oktober dan memiliki izin untuk tinggal di sana sampai hari Senin (3/11).

Ningsih berasal dari Cilacap, tempat ayah dan anggota keluarga lainnya sedang berduka atas kematian dirinya.

Khaliman memeluk dua bingkai foto putrinya saat diwawancarai di Cilacap.

Khaliman menceritakan, Ningsih pertama kali pergi ke Hong Kong pada 2011 untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan kemudian kembali ke Indonesia pada 2013. Dia kembali ke Hong Kong pada dua kesempatan setelah itu, katanya.

Kepada kantor berita AFP, ia mengatakan bahwa salah satu kenalan Ningsih di Hong Kong mengabari mereka mengenai apa yang telah terjadi.

"Kami diberitahu melalui telepon bahwa putri kami dibunuh. Saya sangat terkejut, terutama ketika diberitahu bahwa tubuh Ningsih sulit diidentifikasi," kata Khaliman seperti yang dikutip dari AFP.

Michael Tene, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Rabu (5/11) mengungkapkan bahwa keluarga dari kedua korban meminta agar jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan.

Pihak berwenang Indonesia saat ini sedang bekerja untuk memulangkan jenazah secepatnya, Tene mengatakan bahwa proses tersebut tentu akan memakan waktu.

Saat ini, Jutting, yang tidak lagi menjadi pegawai Bank of America Merrill Lynch, berada dalam balik jeruji besi hingga persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 November.

Hingga saat ini, Jutting tidak mengajukan pembelaan maupun jaminan apapun.

(Sumber: CNN)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER