Hong Kong, CNN Indonesia -- Pihak berwenang Hong Kong mengungkapkan bahwa Rurik Jutting, tersangka pembunuhan dua WNI di Hong Kong, tak lagi mempunyai ijin sebagai pialang saat korban pertama, Sumarti Ningsih, dibunuh di apartemennya.
Fakta tersebut terungkap pada Senin (3/11) ketika pihak berwenang membacakan lembar dakwaan di pengadilan lokal Hong Kong yang menyebutkan ijin Rurik Jutting sebagai sebagai pialang yang disponsori oleh Bank of America Corp. telah dibatalkan pada Senin (27/10).
Sidang dakwaan yang dihadiri oleh Jutting tersebut juga mengungkapkan korban kedua pembunuhan, Seneng Mujiasih, ditemukan tewas mengenaskan di apartemen milik Jutting di kawasan elit Wan Chai, pada Sabtu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan Reuters, Bank of America hingga saat ini menolak memberikan komentar terkait pembatalan lisensi sekuritas milik Jutting tersebut.
Bank of America sebelumnya mengkonfirmasi bahwa Jutting memang bekerja untuk bank AS tersebut, namun belum lama ini dia mengundurkan diri.
Hingga saat ini, belum jelas kapan pastinya Jutting mengundurkan diri dan dengan alasan apa.
Menurut situs Hong Kong Securities and Futures Commission, SFC, Jutting mendapat ijin sebagai pialang bank AS tersebut mulai tanggal 7 Oktober 2013 hingga 28 Oktober 2014.
Sementara, lisensi sekuritas Jutting dengan Otoritas Moneter Hong Kong dimulai pada 7 November 2013 dan berakhir pada 27 Oktober 2014.
Ijin pialang tersebut wajib dimiliki setiap profesional keuangan agar dapat melakukan aktivitas sekuritas di Hong Kong.
Seperti tercantum dalam akun LinkedIn Jutting, bankir lulusan Cambridge University ini telah bekerja di bidang struktur keuangan dan perdagangan ekuitas di Bank of America Hong Kong sejak Juli 2013. Sebelum itu, ia bekerja di departemen yang sama tetapi di London.
Pekan lalu, website SFC menunjukkan bahwa Jutting masih memiliki izin sekuritas yang aktif.
Namun, menurut Sharon Lau, seorang aparat berwenang di Hong Kong, perubahan ijin sekuritas dapat memakan waktu beberapa hari untuk terlihat di situs tersebut.
SFC tidak meminta alasan mendetail ketika menerima permintaan pembatalan ijin pialang milik Jutting.
Sementara, juru bicara Bank Sentral Hong Kong menolak memberikan keterangan mengenai kasus pembatalan ijin yang bersifat individual.
Rurik George Canton Jutting didakwa dengan dua tuduhan pembunuhan, yaitu terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
Hingga saat ini, Jutting tidak mengajukan pembelaan maupun jaminan apapun.
Pengadilan lanjutan akan dilakukan pada Senin (10/11), sementara rekonstruksi kasus akan digelar pada Jumat (7/11) mendatang.