WAMIL SINGAPURA

WNI Ikut Wamil, Menlu Panggil Dubes Singapura

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 18:20 WIB
Dua WNI yang menjadi permanent resident di Singapura diketahui mengikuti wajib militer negara tersebut. Dalam UU RI, mereka bisa kehilangan kewarganegaraannya.
Dua WNI yang menjadi permanent resident di Singapura diketahui mengikuti wajib militer negara tersebut. Dalam UU RI, mereka bisa kehilangan kewarganegaraannya. (Antara photo/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku telah memanggil Duta Besar (Dubes) Singapura Indonesia yang ada di Jakarta, terkait isu warga negara Indonesia (WNI) yang ikut wajib militer (wamil) di Singapura.

"Kita sudah sampaikan konsen kita (kepada dubes)," kata Retno saat ditemui usai rapat kabinet di Istana Negara, Senin (17/11).

Kepada Dubes Singapura, Retno mengatakan, warga negara Indonesia dibebaskan dari hal-hal seperti wamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan coba selesaikan agar ada pemahaman," ujar Retno.

Dua WNI diketahui mengikuti wamil di Singapura. Hal ini diketahui saat keduanya ikut serta dalam latihan gabungan TNI dengan militer Singapura di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Mengetahui hal ini, TNI segera melakukan tindakan dengan mengisolasi dan memulangkan mereka ke Singapura. Keduanya berstatus sebagai permanent resident di Singapura. Dengan status ini, sesuai aturan Singapura, semua warga negara termasuk permanent resident diharuskan mengikuti wajib militer.

Sementara dalam undang-undang Indonesia, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan bergabung dengan militer negara asing.

Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas militer negara lain.

Namun menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, keduanya tidak bisa serta merta disalahkan. Pasalnya, mereka harus tunduk pada aturan Singapura yang mewajibkan semua pria warga negara termasuk permanent resident untuk ikut wajib militer.

Apalagi menurutnya, dalam pasal 24 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberi pengecualian bagi mereka yang sedang mengikuti program pendidikan di negara lain di mana ada keharusan mengikuti wajib militer.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ada yang salah dengan undang-undang tersebut. Terutama jika sesuatu di luar dugaan terjadi dan Singapura ada dalam kondisi darurat.

“Bayangkan saja misalkan dalam kondisi darurat Singapura berperang dengan Indonesia, mana mungkin WNI yang ikut wajib militer itu berperang melawan negaranya sendiri,” kata Margarito.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER