New Delhi, CNN Indonesia -- Pemerintah India berencana melarang penjualan rokok ketengan untuk membantu menurunkan tingkat kematian yang hampir mencapai satu juta jiwa per tahun akibat tembakau.
Pada Selasa (25/11), Menteri Kesehatan India, JP Nadda menyatakan kepada parlemen bahwa dia tengah menyusun undang-undang untuk menaikkan batas usia pembeli tembakau, dari usia 18 tahun menjadi 25 tahun.
RUU ini membutuhkan persetujuan kabinet Perdana Menteri Narendra Modi dan parlemen untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana tersebut disambut baik Asosiasi Kesehatan Sukarela India yang melakukan aksi kampanye pada Rabu (26/11).
"Kami menyambut baik rencana ini. RUU ini akan berpengaruh banyak bagi remaja dan anak-anak," kata Binoy Mathew, juru bicara organisasi tersebut.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 900 ribu warga India meninggal setiap tahun akibat penyakit yang disebabkan oleh tembakau. Angka kematian ini merupakam yang tertinggi di dunia, setelah Tiongkok.
Para ahli memperkirakan angka kematian karena tembakau dapat meningkat menjadi menjadi 1,5 juta jiwa pada akhir dekade ini.
Peneliti pasar, Euromonitor memperkirakan, 70 persen dari rokok yang dijual di India adalah rokok ketengan. Penjualan rokok ketengan telah mencapai lebih dari 100 miliar batang pada tahun 2012.
Para pengunjuk rasa menyatakan tradisi menjual rokok ketengan pada warung pinggir jalan telah mendorong tingkat penjualan rokok, terutama di kalangan remaja dan kelas menengah ke bawah yang tak mampu membeli satu bungkus rokok.
"Rokok ketengan dapat dibeli dengan harga 10 Rupee hingga 15 Rupee, atau setara dengan Rp2.000 hingga Rp3.000. Sedangkan satu bungkus rokok bisa mencapai Rp40.000, termasuk mahal untuk ukuran remaja," kata Mathew.
Selain dalam bentuk rokok, warga India mengkonsumsi tembakau dalam bentuk lain, seperti gutka, bahan perasa untuk makanan dan Beedi, rokok khas India, yang dibungkus daun kayu hitam.
Pemerintah daerah New Delhi juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dengan memaksa perusahan rokok untuk menempatkan peringatan bahaya merokok pada 85 persen dari permukaan bungkus rokok mulai tahun depan.