Pyongyang, CNN Indonesia -- Korea Utara mengeluarkan peraturan baru yang melarang warganya menamai anak mereka "Kim Jong Un", seperti nama pemimpin negara itu. Alasannya, untuk menjaga kepemimpinan mutlak Kim di Korut.
Diberitakan Yonhap, Selasa (3/12), larangan bagi orangtua Korut memberikan nama pemimpin pada anak mereka yang baru lahir ini diatur dalam dokumen bernama "tugas yang harus diselesaikan".
Pemberian nama anak "Jong Un" juga dilarang di Korut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau peraturan semacam ini tidak pernah diterapkan di negara lain, namun di Korea Utara dengan kebijakannya yang tertutup, larangan semacam ini sudah diberlakukan sejak lama.
Pada Januari 2011, pemimpin Korut saat itu Kim Jong Il juga mengeluarkan perintah bagi warganya yang memiliki nama sama dengan dirinya untuk menggantinya secara "sukarela".
Tidak jelas apakah warga benar-benar sukarela menggantinya atau dipaksa.
Selama puluhan tahun sebelumnya, warga negara itu juga dilarang menggunakan nama "Kim Il Sung", pendiri Korut dan kakek dari Kim Jong Un.
Kim Jong Un memimpin sejak Desember 2011 setelah ayahnya, Kim Jong Il meninggal dunia. Sebagai pemimpin, ketiga Kim digambarkan sebagai manusia setengah dewa di negara itu.