TONGSIS PALSU

Jual Tongsis Palsu di Korsel Bisa Dipenjara

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 16:04 WIB
Seoul, CNN Indonesia -- Menteri Sains, Informasi dan Komunikasi Korea Selatan menyatakan penjual tongsis tidak berlisensi dapat dikenai ancaman hukuman denda sebesar US$ 30 juta atau dipenjara selama tiga tahun. Hal ini dikarenakan sensor bluetooth yang ada dalam tongsis tidak berlisensi diyakini dapat mengganggu gelombang frekuensi perangkat lain.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER