Seoul, CNN Indonesia --
Menteri Sains, Informasi dan Komunikasi Korea Selatan menyatakan penjual tongsis tidak berlisensi dapat dikenai ancaman hukuman denda sebesar US$ 30 juta atau dipenjara selama tiga tahun. Hal ini dikarenakan sensor bluetooth yang ada dalam tongsis tidak berlisensi diyakini dapat mengganggu gelombang frekuensi perangkat lain.