IMIGRASI AS
Soal Imigrasi, Obama Digugat 17 Negara Bagian
CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 15:06 WIB
Texas, CNN Indonesia -- Sebanyak 17 negara bagian Amerika Serikat berkoalisi untuk menggugat pemerintahan Barack Obama terkait kebijakannya tentang reformasi imigrasi yang dinilai meringankan ancaman deportasi bagi jutaan imigran ilegal di AS.
Gugatan tersebut dipimpin oleh negara bagian Texas dan diajukan di Pengadilan Federal di Distrik Selatan Texas. Gugatan tersebut menyatakan bahwa kebijakn Obama yang dikeluarkan melalui hak veto pada bulan lalu itu melanggar batasan konstitusional pada kekuasaan presiden.
Jaksa Agung Texas yang merupakan politisi Partai Rebublik, Greg Abbott, menyatakan gugatan tersebut bertujuan untuk menetapkan status ilegal terhadap kebijakan imigrasi Obama.
Terkait gugatan ini, Gedung Putih menyatakan kebijakan imigrasi dikeluarkan oleh Obama melalui hak veto yang dimilikinya, sehingga tak ada alasan bagi Kongres untuk tak mengesahkannya.
Dalam reformasi imigrasinya, Obama berencana memperbolehkan jutaan imigran gelap tanpa dokumen legal dan lengkap untuk tetap tinggal di AS tanpa ancaman deportasi.
Kebijakan ini dianggap menguntungkan 11 juta imigran gelap AS, termasuk diantaranya 4,4 juta imigran yang mempunyai anak.
"Presiden mengingkari janjinya untuk menegakkan hukum yang sepantasnya. Dia juga tak punya kewenangan mereformasi hukum imigrasi," kata Abbott seperti ditulis Reuters, Kamis (4/12).
Abbott menyatakan, sebagai negara perbatasan, Texas telah menggelontorkan jutaan dolar untuk mengurus soal imigran gelap.
Beberapa negara bagian yang ikut dalam koalisi tersebut terkenal sebagai daerah kekuasaan Partai Republik, yaitu Alabama, Idaho, Mississippi dan Utah.
Gubernur North Carolina, Pat McCrory, seorang Republikan, menyatakan North Carolina bergabung dalam koalisi tersebut karena menilai Obama telah melampai kewenangannya yang tercantum dalam Konstitusi AS.
Diperkirakan, sejumlah politisi faksi Partai Republik konservatif di Kongres berharap untuk menggagalkan reformasi imigrasi Obama, dengan tidak menyetujui anggaran negara yang berujung pada government shutdown.
Baca juga: Langkah Obama dalam RUU Imigrasi AS
Gugatan tersebut dipimpin oleh negara bagian Texas dan diajukan di Pengadilan Federal di Distrik Selatan Texas. Gugatan tersebut menyatakan bahwa kebijakn Obama yang dikeluarkan melalui hak veto pada bulan lalu itu melanggar batasan konstitusional pada kekuasaan presiden.
Jaksa Agung Texas yang merupakan politisi Partai Rebublik, Greg Abbott, menyatakan gugatan tersebut bertujuan untuk menetapkan status ilegal terhadap kebijakan imigrasi Obama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam reformasi imigrasinya, Obama berencana memperbolehkan jutaan imigran gelap tanpa dokumen legal dan lengkap untuk tetap tinggal di AS tanpa ancaman deportasi.
Kebijakan ini dianggap menguntungkan 11 juta imigran gelap AS, termasuk diantaranya 4,4 juta imigran yang mempunyai anak.
"Presiden mengingkari janjinya untuk menegakkan hukum yang sepantasnya. Dia juga tak punya kewenangan mereformasi hukum imigrasi," kata Abbott seperti ditulis Reuters, Kamis (4/12).
Abbott menyatakan, sebagai negara perbatasan, Texas telah menggelontorkan jutaan dolar untuk mengurus soal imigran gelap.
Beberapa negara bagian yang ikut dalam koalisi tersebut terkenal sebagai daerah kekuasaan Partai Republik, yaitu Alabama, Idaho, Mississippi dan Utah.
Gubernur North Carolina, Pat McCrory, seorang Republikan, menyatakan North Carolina bergabung dalam koalisi tersebut karena menilai Obama telah melampai kewenangannya yang tercantum dalam Konstitusi AS.
Diperkirakan, sejumlah politisi faksi Partai Republik konservatif di Kongres berharap untuk menggagalkan reformasi imigrasi Obama, dengan tidak menyetujui anggaran negara yang berujung pada government shutdown.
Baca juga: Langkah Obama dalam RUU Imigrasi AS