Manama, CNN Indonesia -- Pengadilan Bahrain menghukum aktivis pro-demokrasi Zainab al-Khawaja tiga tahun penjara dan denda 3000 dinar, atau sekitar Rp97 juta pada Kamis (4/12) karena menghina Raja Hamad dengan merobek fotonya.
Bahrain berada dalam kekacauan selama tiga tahun sejak protes meletus di Manama, terinspirasi oleh revolusi ‘Arab Spring’ pada 2011.
Protes di Bahrain dipimpin oleh Muslim Syiah. Khawaja sendiri menjadi terkenal karena menerbitkan berita tentang demonstrasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainab, yang melahirkan anak laki-laki pekan lalu, adalah putri aktivis yang kini dipenjara Abdulhadi al-Khawaja dan adiknya, Maryam, adalah kepala Pusat Hak Asasi Manusia bahrain, dipenjara
in absentia pada Senin (1/12) karena menyerang dua polisi.
Ia bebas dengan jaminan 100 dinar dan hukumannya ditangguhkan menunggu banding, menurut pengacaranya Mohammed Al Wasati.
Zainab merobek foto raja Hamad pada 14 Oktober selama sidang banding atas dua kasus pada 2012.
Amnesty International mengatakan Pengadilan Tinggi Pidana Bahrain akan segera mengeluarkan putusan dalam kasus lain terhadap dirinya, termasuk satu di mana dia dituduh menghina seorang polisi.
Pejabat Bahrain belum memberikan komentar apapun.
“Membungkam Zainab berarti mematikan suara lain yang penting bagi kelanjutan reformasi damai,” kata Brian Dooley dari lembaga Human Right First yang berbasis di Amerika Serikat, dalam sebuah pernyataan.
Umat Syiah di Bahrain mengeluhkan marjinalisasi politik dan ekonomi, tuduhan yang disangkal pemerintah.
Sejauh ini, dialog antara pemerintah dan pihak oposisi telah untuk meredakan ketegangan selalu menemui jalan buntu.
Hukuman terhadap Zainab bertepatan dengan kunjungan dari Tom Malinowski, Asisten Menteri Luar Negeri untuk Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Buruh, tetapi belum ada komentar dari AS pada kasus ini.
Keputusan hukuman muncul saat ia mengadakan konferensi pers dan kasus yang menimpa Zainab tidak disinggung.
Malinowski mengucapkan terima kasih kepada Bahrain yang telah ambil bagian dalam serangan udara terhadap ISIS di Irak dan Suriah yang dipimpin oleh AS dan memuji kemajuan yang telah dilakukan pemerintah Bahrain dalam upaya rekonsiliasi internal.
Pada Februari, Raja Hamad menyetujui hukum yang memberlakukan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga 10 ribu dinar bagi siapa saja yang menghinanya di depan publik.