PROTES HONG KONG

Pengadilan HK Kabulkan Pembubaran Protes

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 08:55 WIB
Pengadilan Tinggi Hong Kong mengabulkan permintaan perusahaan bis untuk membersihkan lokasi protes pro-demokrasi di dekat kompleks gedung pemerintah.
Para pengunjuk rasa berulang kali bentrok dengan polisi yang mencoba membersihkan kamp-kamp mereka. (Reuters/Tyrone Siu)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Hong Kong memerintahkan pembersihan lokasi aksi unjuk rasa utama sebelum terjadi pertikaian terakhir antara pegiat pro-demokrasi dengan pemerintah yang didukung Beijing.

Satu perusahaan bis, yang sudah mendapat keputusan pengadilan penghentian blokade jalan di Admiralty yang menjadi tempat gedung-gedung pemerintah, menerima surat resmi Pengadilan Tinggi untuk membersihkan lokasi pada Selasa (9/12).

Para mahasiswa yang melakukan aksi yang disebut "Gerakan Payung" berupa unjuk rasa menuntut pemilihan umum bebas di kota yang dikendalikan Tiongkot ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi Kepala Pemerintah Hong Kong C.Y. Leung, yang menyebut aksi ini ilegal, menolak permintaan perundingan mengenai reformasi politik dan memperingatkan para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan aksi kekerasan ketika lokasi mereka dibersihkan.

Kelompok-kelompok sempalan yang menuntut demokrasi di Hong Kong bermunculan dan mempercepat rencana aksi sementara pengunjuk rasa yang dimotori oleh mahasiswa mempertimbangkan mundur dari lokasi aksi unjuk rasa utama yang telah menutup jalan-jalan utama pusat kota sejak akhir September.

Koran South China Morning melaporkan bahwa polisi diperkirakan akan membersihkan lokasi pada Kamis dengan mengerahkan 3.000 personel.

Jumlah peserta aksi unjuk rasa sempat mencapai 100 ribu orang yang turun ke jalan-jalan, namun ini terus berkurang dan dukungan masyarakat pun menurun.

Bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi meningkat pada akhir November setelah aparat mengusir mereka dari lokas-lokasi yang berpusat di daerah padat Hong Kong.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan pada Senin (8/12) karena mengancam membakar para pengunjuk rasa.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER