KEJAHATAN PERANG

Bangladesh Hukum Mati Pemimpin Partai Islam

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2014 04:57 WIB
Pengadilan Bangladesh menghukum mati pemimpin partai Islam, A.T.M. Azharul Islam, yang dinyatakan bersalah atas perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.
Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2010 membuka penyelidikan terkait kejahatan perang 1971 yang terjadi selama sembilan bulan. (Ilustrasi/Thinkstock/CristiNistor)
Dhaka, CNN Indonesia -- Pengadilan Bangladesh menghukum mati pemimpin partai Islam, A.T.M. Azharul Islam, 62 tahun, yang dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan kejahatan perang ketika perang kemerdekaan dari Pakistan berkecamuk di Bangladesh pada 1971 silam.

Azharul yang menjabat sebagai asisten sekretaris jenderal partai Jamaat-e-Islami, dinyatakan bersalah atas lima dari enam tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk pembunuhan ratusan minoritas Hindu, pemerkosaan, penculikan dan penyiksaan.

Seperti dilaporkan Reuters, Selasa (30/12), ketika putusan disampaikan, Azharul kemudian berdiri dan berteriak bahwa keputusan tersebut telah didikte oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pengacara Tajul Islam, menolak tuduhan tersebut dan mengatakan akan mengajukan banding.

Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2010 membuka penyelidikan terkait kejahatan perang 1971 yang terjadi selama sembilan bulan.

Keputusan pengadilan Bangladesh tersebut telah membuat marah kelompok Islam yang menyebut keputusan pengadilan tersebut bermotif politik untuk membungkam pimpinan Jamaat-e-Islami, yang merupakan bagian penting dari koalisi oposisi.

Bangladesh menjadi bagian dari Pakistan pada akhir pemerintahan Inggris pada tahun 1947 , tetapi memisahkan diri pada tahun 1971 setelah perang antara nasionalis Bangladesh, didukung oleh India, dan pasukan Pakistan.

Pada perang tersebut, sekitar 3 juta orang tewas dan ribuan wanita diperkosa.

Pengadilan telah menghukum 16 orang, kebanyakan dari mereka adalah politisi Jamaat. Sebanyak 114 orang dari mereka menerima hukuman mati. Salah satunya, dieksekusi mati pada Desember 2013 lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER