TERORISME AS

Terlibat Al-Qaidah Pria AS Dihukum 20 Tahun

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 08:40 WIB
Seorang pria Florida, AS dihukum 20 tahun penjara karena mengaku pernah ke Yaman untuk berlatih dan menyokong kelompok itu secara material.
Negara-negara Barat meningkatkan kewaspadaan atas aksi terorisme setelah penyerangan di Perancis yang menewaskan 17 orang. (Reuters/Youssef Boudlal)
Jacksonville, CNN Indonesia -- Seorang pria Florida dijatuhi hukuman dua puluh tahun penjara pada Rabu (14/1) atas tuduhan terlibat dengan kelompok militan al-Qaidah.

Catatan pengadilan mengungkapkan ia dituduh telah ikut serta dalam pelatihan untuk berlatih dan bepergian ke Timur Tengah dengan tujuan bertempur dengan kelompok yang berafiliasi dengan al-Qaidah.

Shelton Thomas Bell, 21, mengaku bersalah pada Maret tahun lalu karena bersekongkol untuk memberikan dukungan material kepada teroris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaan di Jacksonville, ia mengaku merekrut seorang remaja untuk bergabung dalam jihad.

Pada September 2012, keduanya terbang dari Jacksonville ke Timur Tengah, berencana untuk pergi ke Yaman untuk bergabung dengan kelompok Ansar al-Sharia.

"Kita harus waspada dalam menyelidiki dan menuntut warga negara Amerika Serikat yang berusaha untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk membantu teroris," Jaksa A. Lee Bentley untuk Distrik Florida Tengah mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Hukuman yang dikenakan lebih lama daripada yang saya harapkan," kata pengacara Lisa Call, asisten pembela umum, yang menambahkan dia tidak tahu apakah akan ada banding untuk Bell.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER