Jacksonville, CNN Indonesia -- Seorang pria Florida dijatuhi hukuman dua puluh tahun penjara pada Rabu (14/1) atas tuduhan terlibat dengan kelompok militan al-Qaidah.
Catatan pengadilan mengungkapkan ia dituduh telah ikut serta dalam pelatihan untuk berlatih dan bepergian ke Timur Tengah dengan tujuan bertempur dengan kelompok yang berafiliasi dengan al-Qaidah.
Shelton Thomas Bell, 21, mengaku bersalah pada Maret tahun lalu karena bersekongkol untuk memberikan dukungan material kepada teroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaan di Jacksonville, ia mengaku merekrut seorang remaja untuk bergabung dalam jihad.
Pada September 2012, keduanya terbang dari Jacksonville ke Timur Tengah, berencana untuk pergi ke Yaman untuk bergabung dengan kelompok Ansar al-Sharia.
"Kita harus waspada dalam menyelidiki dan menuntut warga negara Amerika Serikat yang berusaha untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk membantu teroris," Jaksa A. Lee Bentley untuk Distrik Florida Tengah mengatakan dalam sebuah pernyataan.
"Hukuman yang dikenakan lebih lama daripada yang saya harapkan," kata pengacara Lisa Call, asisten pembela umum, yang menambahkan dia tidak tahu apakah akan ada banding untuk Bell.