PENYIKSAAN TKW

Erwiana Sulistyaningsih: Satu Tahun Saya Menangis

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 19:28 WIB
Pengadilan Hong Kong hari ini menyatakan bersalah Law Wan Tung atas penyiksaan terhadap pekerja asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih.
Erwiana Sulistyaningsih mengaku berbesar hati dan memaafkan penyiksanya, namun dia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. (Reuters/Bobby Yip)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Pengadilan Hong Kong hari ini menyatakan bersalah Law Wan Tung atas penyiksaan terhadap pekerja asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih. Pengadilan lanjutan akan dilaksanakan awal bulan ini. Atas keputusan itu, Erwiana mengaku gembira.

"Saya sangat senang karena akhirnya keadilan diberikan pada saya. Semua dakwaan mengenai penyiksaan saya dibenarkan oleh pengadilan," kata Erwiana kepada CNN Indonesia, Selasa (10/2).

Law, 44, dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan terhadap dirinya. Termasuk di antara dakwaan tersebut adalah intimidasi kriminal, menyebabkan luka fisik berat pada korban dan tidak membayarkan gaji pada Erwiana saat bekerja tahun 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengadilan hari ini, Law terlihat menangis. Erwiana mengatakan, ini kali pertama majikan penyiksa dirinya itu menitikkan air mata karena kesalahannya.

"Dia menangis. Sebelumnya dia tidak pernah merasa bersalah. Baru hari ini dia menangis, tapi saya sudah menangis selama satu tahun," kata Erwiana.

Dalam pengadilan sebelumnya, Erwiana mengaku disiksa oleh Law dengan berbagai benda, seperti gantungan baju, gagang pel, dan tangga, bahkan gagang penyedot debu.

Wanita asal Ngawi ini bekerja 20 jam sehari, hanya tidur dari jam 1 pagi hingga 5 subuh. Tidurnya pun di ubin, bukan di kasur empuk. Makanannya saban hari hanya enam potong roti dan semangkuk nasi.

Kasus ini terbongkar setelah kawan sesama TKI menemukan Erwiana dalam kondisi mengenaskan di bandara Jakarta, dipulangkan Law karena terlalu lemah untuk bekerja. Tubuh dan wajah Erwiana saat itu penuh lebam dan luka.

Sakit hati

Erwiana sakit hati ketika melihat penyiksanya itu hadir di hadapannya di pengadilan. Namun dia berbesar hati dan berharap hukuman setimpal akan dijatuhkan pada Law.

"Saya sakit hati. Ada benci, ada dendam. Tapi ya sudahlah, saya yakin hukum akan ditegakkan," kata Erwiana.

"Sebagai manusia biasa, saya bisa maafkan dia. Tapi hukum harus ditegakkan," lanjut dia.

Menurut pernyataan KJRI Hong Kong pengadilan akan dilanjutkan pada 27 Februari 2015 dan vonis akan dibacakan setelah hasil psikotes serta psikologi terdakwa keluar.

Selain terancam penjara, Law juga harus membayar gaji Erwiana yang selama ini belum dibayarkan, sekitar HK$28 ribu atau lebih dari Rp47 juta.

Dukungan terhadap Erwiana Sulistyaningsih dilakukan para pekerja asal Indonesia di depan pengadilan Hong Kong. (Reuters/Bobby Yip)
Erwiana berharap Law dapat dihukum seberat-beratnya.

"Saya berharap dia dihukum seumur hidup, karena kita tidak bisa menjamin dia tidak akan melakukannya lagi orang lain," ujar Erwiana.

April lalu, Erwiana menjadi satu dari 100 tokoh paling berpengaruh versi majalah Time atas keberaniannya mengungkap penyiksaan tersebut. Erwiana mendapat beasiswa di fakultas ekonomi sebuah universitas swasta di Yogyakarta.

Dia berharap kasusnya ini menjadi inspirasi bagi semua TKW asal Indonesia. Suatu saat dia ingin membantu TKW yang mengalami nasib sama dengannya. Kepada para calon TKW, Erwiana berpesan agar mempelajari betul hak-hak pekerja di Hong Kong.

"Ketahuilah hak-hak kalian. Kalian akan berani jika tahu hak-hak kalian. Siapkan mental untuk budaya di Hong Kong yang berbeda dengan Indonesia. Bergabunglah dengan organisasi TKI untuk belajar dan agar tidak sendirian," ujar Erwiana. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER