Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Keputusan Pengadilan Federal untuk menolak banding dan tetap menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, terkait kasus sodomi dinilai sebagai keputusan yang adil oleh seorang jaksa penuntut yang mengikuti persidangan Anwar pada Selasa (10/2). Jaksa penuntut yang tidak disebutkan namanya ini mengaku puas dengan hasil sidang tersebut.
"Saya tahu akhirnya keadilan ditegakkan, jadi saya secara profesional puas dengan hasil hari ini," ungkap penuntut dalam pernyataan resmi yang dilansir pada Selasa (10/2) seperti dikutip Channel NewsAsia.
Kendati demikian, penuntut tetap merasa tidak bahagia melihat kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi (keputusan) ini tidak memberikan saya kebahagiaan. Kehidupan seorang pemuda telah terenggut, dan berubah selamanya," tulisnya lagi.
Jaksa penuntut tersebut kemudian menjabarkan bahwa tugas yang dia emban selama menangani kasus Anwar memang berat. Pasalnya, banyak pihak yang meragukan kredibilitas pengadilan.
"Ini adalah tugas yang sangat sulit karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan kepada karyawannya digunakan sebagai alat pukul melawan reputasi para aparat hukum," paparnya.
Untuk itu, penuntut meminta para tokoh untuk berpikir dua kali sebelum memberikan opini mengenai kasus ini.
"Yang paling penting, mohon baca hasil sidang hari ini kata demi kata. Itu adalah fakta dari kasus ini meskipun aneh," katanya.
Penuntut kemudian menjabarkan beberapa fakta yang perlu ditekankan. Di antaranya adalah hasil tes DNA yang selama ini diperdebatkan dalam pengadilan. Anwar menekankan bahwa DNA yang ditemukan dalam anus korban bukanlah DNA miliknya. Ia menuding DNA tersebut sudah dikompromikan sebelum diperiksa oleh departemen kimia.
Menjawab keraguan itu, penuntut kembali menekankan bahwa DNA itu tidak mungkin direkayasa. "Semua DNA diambil dari air mani yang lebih terpercaya ketimbang DNA dari keringat. Anda tidak bisa mencuri, memalsukan, atau mengontaminasinya," papar penuntut.
Melanjutkan penjelasannya, penuntut kemudian menyinggung keengganan Anwar untuk melakukan tes guna membuktikan bahwa DNA tersebut memang benar bukan miliknya. "Jika tidak bersalah, ia seharusnya sudah melakukannya dan menutup kasus ini malam itu juga. Ia memilih untuk tidak melakukannya," katanya.
Di akhir pernyataannya seperti dikutip Channel NewsAsia, penuntut bertutur, "Di atas semuanya, ini adalah cerita mengenai semua orang, tidak memandang kekuasaannya, sederajat di mata hukum."
Kasus ini bermula pada 2008, saat Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan ajudannya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Pada Maret 2014, pengadilan memutuskan bahwa Anwar bersalah dan dijerat hukuman lima tahun penjara.
Anwar pun mengajukan banding yang mengklaim bahwa tuntutan kasus sodomi tersebut merupakan konspirasi politik untuk menyingkirkan Anwar dari percaturan politik Malaysia.
Dengan ditolaknya banding, Anwar dipastikan tidak dapat mengikuti pertarungan politik pada pemilu 2018 mendatang.
Anwar merupakan adalah tokoh Malaysia yang bersinar pada pertengahan 1990-an dan menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum dia dipecat oleh mantan perdana menteri Mahathir Mohamad.
Anwar dipecat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan pada 1998 dan kemudian berkampanye melawan korupsi dan nepotisme dan memimpin gerakan reformasi dalam protes nasional.
Sejak saat itu, mantan wakil perdana menteri berusia 67 tahun ini menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan menghabiskan beberapa tahun di penjara atas dakwaan kasus korupsi dan sodomi.
(ama)