Korupsi, Mantan Pejabat Tiongkok Dihukum 19 Tahun Penjara

Hanna Azarya Samosir/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 12:26 WIB
Pemberantasan korupsi menjadi agenda utama Presiden Tiongkok Xi Jinping, kali ini mantan pejabat dihukum penjara 19 tahun setelah terbukti korupsi.
Xi Jinping memberantas korupsi di negeri tirai bambu itu dengan sangat serius. (Getty Images/Lintao Zhang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Tiongkok Xi Jinping tak main-main dengan usahanya memberantas korupsi di negeri tirai bambu itu. Berita-berita utama di media Tiongkok dalam setidaknya setahun terakhir diwarnai oleh banyaknya penangkapan para pejabat kecil hingga yang paling tinggi karena terbukti melakukan korupsi.

Kali ini, mantan Kepala Deputi Komisi Kesehatan dan Perencanaan Keluarga Tiongkok di Kota Shanghai, Huang Fengping, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima suap, korupsi, dan penggelapan uang. Berita ini dilaporkan langsung oleh kantor berita Xinhua pada Minggu (15/2).

Seperti dilansir Reuters pada Minggu (15/2), Huang sudah ditahan sejak Desember 2013 setelah terkuaknya kasus korupsi di bidang pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengadilan Shanghai, Huang menggelapkan dana sebesar 70 ribu Yuan atau setara Rp143,3 juta atas properti publik dan menrima suap moneter hingga 3,1 juta Yuan, setara Rp6,35 miliar.

Keterangan dari pengadilan Shanghai menyatakan bahwa pria berusia 50 tahun ini menggunakan posisinya untuk menguntungkan pihak lain.

Pada September, terungkap bahwa produsen obat asal Inggris,  GlaxoSmithKline Plc, menggelontorkan dana sebesar 3,1 juta Yuan untuk menyogok para dokter menggunakan produk mereka.

Selain itu, diberitakan Shanghai Daily, Huang juga dianggap gagal menjelaskan asal aset kekayaannya yang mencapai lebih dari 11 juta Yuan atau setara Rp22,5 miliar.

Pengadilan akan mengembalikan semua aset dan mendenda Huang sebesar lima juta Yuan, setara Rp10,2 miliar.

(stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER