Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman lima tahun penjara bagi aktivis bernama Alaa Abdel Fattah pada Senin (23/2). Diberitakan Reuters, Fattah diadili akibat dianggap melanggar hukum yang dibuat untuk meredam demonstrasi.
Seperti dilansir Daily News Egypt, Senin (23/2), Fattah juga diharuskan membayar denda sebesar EGP100 ribu atau setara Rp167,3 juta. Sementara itu, rekan-rekan Fattah yang terlibat dalam demonstrasi dibebaskan dari ancaman hukuman penjara 3-5 tahun.
Putusan ini sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan pengadilan pada Juni tahun lalu. Saat itu, 25 demonstran ini terancam dijerat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda EGP100 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat Fattah dan 24 rekannya menggelar unjuk rasa damai di depan gedung Dewan Syura yang akhirnya dibubarkan aparat pada 26 November 2011. Fattah mengadakan demonstrasi tersebut untuk menentang rancangan konstitusi yang memungkinkan pengadilan militer terhadap warga sipil.
Para demonstran dituduh melakukan unjuk rasa ilegal dan menyebabkan kerusuhan. Penuntut juga menuding Fattah memukuli dan mencuri walkie-talkie petugas keamanan bernama Emad Tahoun.
Proses peradilan juga sempat menuai cibiran ketika jaksa menghadirkan barang bukti baru secara mendadak pada Januari lalu. Meskipun tim pembela menyatakan keberatan, hakim Hassan Farid tetap menerima bukti tersebut.
Persidangan akhirnya ditutup meskipun saksi mata polisi, termasuk Touhan, tidak bisa menjawab sebagian besar pertanyaan tim pembela mengenai waktu tepat dan lokasi penyerangan.
Pengadilan terhadap Fattah ini dihadiri oleh banyak aktivis dan membetot perhatian media massa. Putusan hakim ini tak pelak menyulut kemarahan khalayak yang akhirnya berteriak, "Hentikan kekuasaan militer!"
(den)