Jakarta, CNN Indonesia -- Juri AS memutuskan Organisasi Pembebasan Palestina, PLO, dan otoritas Palestina bertanggung jawab atas tuduhan mendukung serangan teroris di Israel yang menewaskan puluhan orang lebih dari satu dekade lalu.
Juri di pengadilan federal Manhattan menetapkan sepuluh keluarga Amerika Serikat yang menggugat berhak atas US$218,5 juta. Jumlah yang otomatis menjadi AS$655,5 juta, tiga kali lipatnya, di bawah hukum anti-terorisme AS tahun 1992, kata pengacara penggugat.
Baik PLO maupun pemerintah Palestina mengatakan mereka akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jelas apakah penggugat akan bisa menerima uang ganti rugi tersebut, namun pengacara mereka bersumpah akan mencari aset Palestina untuk memenuhi putusan pengadilan.
Putusan tersebut merupakan yang kedua dalam waktu kurang dari setahun di mana juri AS memutus bahwa para terdakwa bertanggung jawab berdasarkan undang-undang anti-Terorisme. UU itu memungkinkan warga AS yang terluka oleh tindakan terorisme internasional untuk mengajukan tuntutan di pengadilan federal.
September lalu, juri federal di Brooklyn memutus Arab Bank Plc bertanggung jawab atas tuduhan memberikan dukungan material kepada Hamas. Pengadilan terpisah untuk menentukan seberapa banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh dukungan material tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan tahun ini.
Vonis ini ditengarai akan berakibat pada mebludaknya keluarga AS yang menuntut entitas asing atas serangan di luar negeri.
Dua belas anggota juri pada Senin (23/2) memutus PLO dan otoritas Palestina bertanggung jawab atas enam penembakan dan pemboman pada tahun 2002 hingga 2004 di wilayah Yerusalem yang dikaitkan dengan Brigade Syuhada al-Aqsa dan Hamas. Serangan itu menewaskan 33 orang, termasuk beberapa warga AS, dan melukai lebih dari 450 lainnya.
"Sekarang PLO dan otoritas Palestina tahu ada harga untuk mendukung terorisme," kata Nitsana Darshan-Leitner, pengacara penggugat.
PLO dan otoritas Palestina telah menghadapi tuntutan hukum serupa di masa lalu namun ini adalah putusan bersalah yang paling besar.
Kantor Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan kedua terdakwa akan mengajukan banding dan menyebut tuduhan dalam kasus ini "tidak berdasar."
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan "menunjukkan pertanggungjawaban otoritas Palestina atas serangan teroris pada dekade sebelumnya."
Para penggugat telah meminta ganti rugi lebih dari US$350 juta atas kerusakan yang mereka alami, atau lebih dari US$1 miliar setelah dikalikan tiga.
Mereka mengklaim mendiang Ketua PLO Yasser Arafat dan agennya secara rutin mengatur pembayaran para pelaku serangan, menggaji mereka dan melakukan pembayaran kepada keluarga penyerang yang meninggal.
Pengacara untuk PLO dan otoritas Palestina mengatakan mereka mengutuk serangan itu, mengklaim bahwa serangan itu dilakukan oleh pegawai rendah mereka.
Bisa dipastikan, putusan ini menambah dimensi baru dalam konflik antara Palestina dan Israel.
(stu)