Austria Larang Dana Asing untuk Masjid dan Organisasi Islam

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 09:47 WIB
Parlemen Austria meloloskan undang-undang yang melarang dana asing mengalir ke masjid dan organisasi Islam.
Tak lama setelah penyerangan Charlie Hebdo, PEGIDA, gerakan anti-Islam dari Jerman hadir di Austria. (Reuters/Heinz-Peter Bader)
Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen Austria mengeluarkan undang-undang soal regulasi Islam di negara itu.

"Hukum tentang Islam" itu melarang dana asing mengalir ke masjid dan organisasi Islam serta memerintahkan terjemahan bahasa Jerman untuk Al-Quran.

Undang-undang ini hanya menemui sedikit perlawanan dari populasi Katolik Austria dan diterima dengan enggan oleh komunitas Muslim, terutama kaena tak ada undang-undang serupa diterapkan untuk agama lain di negara itu. Namun Turki menyuarakan protes kerasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin Islam dengan ciri Austria, dan bukan salah satu yang didominasi oleh negara-negara lain," kata Sebastian Kurz, 28, menteri luar negeri dari partai konservatif yang merupakan politisi tenar di Austria.

Setengah juta Muslim yang tinggal di Austria adalah enam persen dari populasi negara dan merupakan keluarga pekerja migran Turki.

Banyak dari imam mereka dikirim dan dibiayai oleh direktorat urusan agama Turki, Diyanet.

Sebelum undang-undang disahkan, Mehmet Gormez, kepala Diyanet,  mengatakan bahwa ”dengan rancangan undang-undang ini, kebebasan beragama di Austria akan mundur kembali seratus tahun".

Organisasi Islam terbesar Austria, IGGiO, menerima hukum itu, tapi organisasi pemuda di bawahnya menentang UU itu, begitu juga Persatuan Islam-Turki di Austria (ATIB), yang menjalankan banyak masjid yang telah berjanji menantang UU ke Mahkamah Konstitusi.

Tak bermasalah

Pemerintah mengatakan militansi Islam terus meningkat, sekitar 170 orang diketahui telah meninggalkan Austria untuk bergabung dengan kelompok militan di Irak dan Suriah. Namun hubungan pemerintah dan komunitas Islam selama ini relatif tak bermasalah.

Tak seperi Perancis, Austria tidak melarang wanita Muslim mengenakan cadar di tempat publik.

Namun demikian, oposisi sayap kanan Partai Kebebasan, justru RUU soal Islam terlalu ringan. Partai ini memiliki sekitar 25 persen dukungan di parlemen. Mereka sudah lama dikenal dengan sikap anti-imigran dan juga sangat kritis terhadap Islam.

Sementara itu, Partai Sosialis yang berkuasa dan partai-partai konservatif membentuk koalisi bersama.

Pemerintah Austria mengatakan undang-undang baru memperkuat status hukum Muslim, misalnya dengan menjamin pelayanan pastoral Islam di rumah sakit dan tentara serta melindungi hak umat Islam untuk makan dan memproduksi makanan halal.

Undang-undang baru ini memperbarui "Hukum tentang Islam" yang dibentuk pada 1912 untuk menjamin hak-hak Muslim Bosnia Herzegovina di kekaisaran Austro-Hungaria. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER