Setelah pembacaan argumen, Hakim Distrik AS, Michael J. Davis mengizinkan Yusuf tinggal di rumah singgahnya sembari menunggu kelanjutan proses kasusnya rampung. Hingga kini, sidang pembacaan putusan hukuman belum dijadwalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penyelidik, Yusuf yang saat itu masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah, tidak memiliki alasan bepergian yang jelas. Ia hanya mengutarakan alasan samar mengenai dari mana ia akan mendapatkan tiket pesawat seharga US$1.500 atau setara Rp19,2 juta untuk perjalanannya.
Selama proses wawancara, Yusuf menunjukkan sikap mencurigakan. Merasa interaksinya dengan Yusuf sangat janggal, spesialis paspor tersebut akhirnya menghubungi FBI.
Kendati demikian, Yusuf akhirnya mendapatkan paspor dan membeli tiket penerbangan ke Turki. Namun, FBI menyergapnya ketika ia baru sampai di Bandar Udara Internasional St.Paul, Minneapolis. Proses peradilan Yusuf akhirnya dimulai pada November lalu. (stu/stu)