Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria asal Minnesota, Amerika Serikat, bernama Abdullahi Yusuf dinyatakan bersalah atas konspirasi menyediakan dukungan materi bagi ISIS dalam pengadilan federal di Minneapolis pada Kamis (26/2). Yusuf terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara.
Setelah pembacaan argumen, Hakim Distrik AS, Michael J. Davis mengizinkan Yusuf tinggal di rumah singgahnya sembari menunggu kelanjutan proses kasusnya rampung. Hingga kini, sidang pembacaan putusan hukuman belum dijadwalkan.
Dilansir
CNN, Jumat (27/2), pria warga negara Amerika-Somalia ini diputus bersalah setelah sebelumnya dicurigai mencoba bergabung dengan ISIS di Suriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini pertama kali mencuat setelah aparat melihat hal janggal ketika Yusuf meminta percepatan pembuatan paspornya untuk melancong ke Turki. FBI menerima laporan dari kantor imigrasi yang merasa curiga dengan hasil wawancara Yusuf ketika mengajukan pembuatan paspor.
Menurut penyelidik, Yusuf yang saat itu masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah, tidak memiliki alasan bepergian yang jelas. Ia hanya mengutarakan alasan samar mengenai dari mana ia akan mendapatkan tiket pesawat seharga US$1.500 atau setara Rp19,2 juta untuk perjalanannya.
Selama proses wawancara, Yusuf menunjukkan sikap mencurigakan. Merasa interaksinya dengan Yusuf sangat janggal, spesialis paspor tersebut akhirnya menghubungi FBI.
Kendati demikian, Yusuf akhirnya mendapatkan paspor dan membeli tiket penerbangan ke Turki. Namun, FBI menyergapnya ketika ia baru sampai di Bandar Udara Internasional St.Paul, Minneapolis. Proses peradilan Yusuf akhirnya dimulai pada November lalu.
(stu/stu)