Srirasmi Suwadee, sebelumnya dikenal sebagai Putri Srirasmi, bercerai dari Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn.
Orangtuanya, Apiruj dan Wanthanee Suwadee, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 dari UU Pidana Thailand yang mengatakan siapa saja yang "melecehkan, menghina atau mengancam raja, ratu, atau pewarisnya” akan dihukum sampai dengan 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu mereka mengakui tuduhan termasuk penyalahgunaan koneksi kerajaan yang menyebabkan mantan tetangga mereka dipenjara karena tuduhan penipuan palsu 12 tahun yang silam.
Tahun lalu beberapa kerabat Srirasmi ditangkap dalam operasi pembersihan pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi. Beberapa dari mereka juga dituduh mencemarkan nama baik monarki.
Srirasmi melepaskan gelar kerajaan nya pada Desember lalu.
Pemenjaraan terhadap kerabat Srirasmi terjadi di waktu yang sensitif bagi politik Thailand, termasuk meningkatnya kecemasan atas kesehatan Raja Bhumibol Adulyadej, 87.
Kelompok HAM mengatakan penuntutan kejahatan kenegaraan telah melonjak sejak militer merebut kekuasaan pada Mei 2014, karena militer terkenal dengan reputasinya sebagai pembela keluarga kerajaan. (stu)