Jakarta, CNN Indonesia -- Orangtua mantan putri Thailand diputus penjara selama 2,5 tahun pada Rabu (11/3) atas tuduhan menfitnah kerajaan, menyusul investigasi terhadap tindakan beberapa anggota kerajaan terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Srirasmi Suwadee, sebelumnya dikenal sebagai Putri Srirasmi, bercerai dari Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn.
Orangtuanya, Apiruj dan Wanthanee Suwadee, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 dari UU Pidana Thailand yang mengatakan siapa saja yang "melecehkan, menghina atau mengancam raja, ratu, atau pewarisnya” akan dihukum sampai dengan 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua terdakwa bersalah atas pencemaran nama baik terhadap kerajaan dan dihukum 5 tahun penjara, dikurangi menjadi 2 tahun dan enam bulan," kata hakim saat memberikan putusan.
Bulan lalu mereka mengakui tuduhan termasuk penyalahgunaan koneksi kerajaan yang menyebabkan mantan tetangga mereka dipenjara karena tuduhan penipuan palsu 12 tahun yang silam.
Tahun lalu beberapa kerabat Srirasmi ditangkap dalam operasi pembersihan pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi. Beberapa dari mereka juga dituduh mencemarkan nama baik monarki.
Srirasmi melepaskan gelar kerajaan nya pada Desember lalu.
Pemenjaraan terhadap kerabat Srirasmi terjadi di waktu yang sensitif bagi politik Thailand, termasuk meningkatnya kecemasan atas kesehatan Raja Bhumibol Adulyadej, 87.
Kelompok HAM mengatakan penuntutan kejahatan kenegaraan telah melonjak sejak militer merebut kekuasaan pada Mei 2014, karena militer terkenal dengan reputasinya sebagai pembela keluarga kerajaan.
(stu)