Penipuan Imigrasi, Aktivis Palestina Divonis 18 Bulan Penjara

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 04:05 WIB
Aktivis Palestina yang telah dua dekade tinggal di AS, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menutupi catatan kriminalnya terkait terorisme.
Aktivis Palestina menyembunyikan catatan kriminalnya ketika tinggal di Amerika Serikat. (Ilustrasi/Reuters/Ammar Awad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rasmieh Yousef Odeh, seorang aktivis Palestina dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada Kamis (12/3), atas tuduhan penipuan imigrasi karena menyembunyikan fakta bahwa dia pernah dipenjara di Israel. 

Dilaporkan Reuters, Odeh, 67 tahun, menutupi fakta bahwa dia dihukum 10 tahun penjara atas serangan pemboman sebuah supermarket yang menewaskan dua orang pada 1969 silam. 

Odeh juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman menyusul keputusan di pengadilan federal Detroit tahun lalu terkait pelanggaran hukum naturalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum divonis, Odeh menyatakan kepada Hakim Pengadilan Distrik, Gershwin Drain, "Saya bukan teroris, saya bukan wanita jahat".

Tapi Drain menegaskan bahwa dakwaan di pengadilan adalah seputar berbohong di bawah sumpah.

"Kami di negeri ini mengharapkan orang-orang mengatakan yang sebenarnya tentang semua hal, terutama ketika berada di bawah sumpah," kata Drain.

Drain menyatakan bahwa keputusan pengadilan tidak hanya mempertimbangkan cacatan kriminal Odeh yang mencakup beberapa kegiatan teroris, namun juga pekerjaannya di Amerika Serikat dalam membantu imigran perempuan di Chicago. 

Terkait keterlibatannya dengan pengemboman supermarket, Odeh menyatakan dia disiksa untk mengaku bersalah, dikutip dari Chicago Tribune. 

Odeh tinggal hampir dua dekade di Amerika Serikat dan menjabat sebagai direktur dari sebuah organisasi masyarakat Jaringan Aksi Arab-Amerika yang berbasis di Chicago. 

Sementara, menurut pengacara Odeh yang berbasis Chicago, Michael Deutsch, kliennya hanya mencoba menjalani hidu baru semenjak menginjakkan kaki di AS. Deutsch juga menyinggung sokongan jutaan dollar AS kepada Israel. 

"Sementara ratusan orang tak berdosa dibantai di Gaza pada bulan Agustus masih segar di ingatan kita dan semua orang  yang mengaku peduli dengan kemanusiaan,  penuntut malah melayangkan tuntutan terhadap wanita yang telah begitu menderita, dan telah memberikan banyak kontribusi," kata Deutsch.

Permohonan penangguhan penahaan dikirimkan Deutsch bersama dengan sejumlah surat dari pemuka agama, pengacara dan aktivis yang menyatakan bahwa Odeh telah menjadi pilar dalam komunitasnya.  

Sebagai aktivis, Odeh terkenal sering membantu imigran perempuan miskin melalui komunitasnya. 

"Dia sudah cukup menderita.  Dia akan dideportasi, dan ratusan imigran perempuan yang telah dia bantu juga akan menderita," tulis Standish Willis , pengacara asal Chicago.

Jaksa federal menyatakan Odeh tidak mengungkapkan catatan kriminalnya ketika dia berimigrasi dari Yordania pada tahun 1995. Kondisi ini berlanjut ketika Odeh mengalami naturalisasi sebagai warga negara AS pada tahun 2004. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER