Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan pengampunan yang diajukan oleh keluarga pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, kepada Kerajaan ditolak pada Rabu (1/4).
Seperti dilansir Reuters, permohonan pengampunan tersebut diajukan pada Februari lalu setelah Anwar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan sodomi.
Setelah mendapat kabar mengenai penolakan ini, pengacara Anwar, Latheefa Koya, mengaku akan langsung bertindak. "Kami tentu akan mengajukan banding atas penolakan ini dan akan mencari informasi lebih jauh mengenai apa yang terjadi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan pengampunan ini, pihak keluarga merinci pembelaan terhadap Anwar dan meminta kerajaan meneliti kembali prinsip keadilan. Pasalnya, keluarga yakin vonis ini merupakan langkah pemerintah Malaysia untuk membungkam karier politik Anwar.
Diberitakan Channel NewsAsia pada Rabu (25/2), permohonan pengampunan ini juga dinilai sebagai pengakuan bersalah dari pihak Anwar. Namun, putri Anwar, Nurul Izzah, menampik penilaian tersebut.
"Dia tidak bersalah. Dia hanya korban dari ketidakadilan yang diterapkan di Malaysia," kata Nurul yang juga merupakan Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR).
Nurul kerap melontarkan protes terhadap sistem peradilan ayahnya yang dianggap tidak adil. Dalam pidatonya di hadapan Parlemen pada 10 Maret, Nurul menegaskan bahwa dakwaan sodomi dan sidang pengadilan terhadap Anwar hanyalah bentuk konspirasi politik.
Anggota parlemen untuk wilayah Lembah Pantai ini juga menyebutkan bahwa hakim yang memvonis ayahnya "tunduk kepada atasan politik" dan "mitra dalam kejahatan yang berkontribusi pada kematian sistem peradilan yang bebas" di Malaysia.
Menanggapi pernyataan tersebut, mantan Wakil Presiden Perkasa, Datuk Zulkifli Noordin, mengajukan tuntutan terhadap Nurul. Kepolisian Malaysia lantas menahan Nurul atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Penghasutan (Sedition Act) pada Senin (16/3).
Setelah dimintai keterangan, Nurul dibebaskan keesokan harinya. Sesaat setelah dibebaskan, Nurul berkata, "Penangkapan saya adalah penyalahgunaan kekuasaan terang-terangan tidak lain oleh inspektur jenderal polisi, dan Perdana Menteri, Najib Razak, yang bertanggung jawab atas ini karena membiarkan pelanggaran terhadap anggota parlemen."
(den)