Kairo, CNN Indonesia -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap belasan anggota Ikhwanul Muslim, termasuk pemimpinnya Mohamed Badie. Salah satu warga Amerika Serikat juga termasuk di dalamnya, memicu kecaman dari pemerintah Washington.
Diberitakan Reuters, vonis dijatuhkan pengadilan Mesir pada Sabtu (11/4), terhadap 14 anggota senior Ikhwanul Muslimin atas dakwaan memicu kerusuhan dan kekerasan. Warga AS Mohamed Soltan divonis seumur hidup atas dakwaan yang sama.
Mereka adalah bagian dari ribuan orang yang tertangkap dalam aksi menentang penggulingan presiden Mohamed Mursi tahun 2013 oleh militer pimpinan Abdel Fattah al-Sisi yang kini memimpin Mesir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisi memasukkan Ikhwanul Muslimin, IM, dalam kelompok teror yang menjadi ancaman keamanan. IM sendiri membantah tuduhan tersebut, mengatakan bahwa kelompok mereka beraksi dengan damai dan tidak terlibat kekerasan militansi Islam di negara itu sejak Mursi lengser.
Para tervonis bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang disiarkan di televisi tersebut.
Mohamed Soltan, warga AS, divonis seumur hidup karena mendukung IM dan dianggap menyebarkan berita bohong. Dia adalah putra dari salah satu ulama IM Salah Soltan, yang juga divonis mati.
Gedung Putih mengecam vonis terhadap Soltan dan meminta agar pria yang melakukan mogok makan itu segera dibebaskan karena kesehatannya terpuruk. AS menegaskan bahwa Soltan akan tetap mendapatkan dukungan diplomatik hingga dia bisa kembali dengan selamat ke Amerika.
Pria 27 tahun itu ditahan pada Agustus 2013 dan menjalani mogok makan selama di penjara.
"Dia layak dihukum karena dana serta perintah IM yang ada bersamanya, dan karena menyebarkan kerusuhan dan ketakutan di masyarakat," kata Hakim Mohamed Nagi Shehata.
Mohamed Abdel-Mawgod, salah satu pengacara tersangka, juga mengecam keputusan itu. "Pengadilan tidak membedakan antar tersangka dan menempatkan mereka di keranjang yang sama," kata dia. Tidak ada satu pun tersangka yang hadir dalam pengadilan kemarin.
Pengadilan Sabtu kemarin dikenal media sebagai "Ruang Operasi Rabiah", merujuk pada demo besar-besaran di alun-alun Rabiah pada 2013 lalu yang menewaskan ratusan orang demonstran saat pasukan pemerintah berusaha dengan paksa membubarkan mereka.
Pemerintah Sisi membela diri, mengatakan bahwa mereka telah memberi kesempatan para demonstran untuk bubar dengan damai dan menuduh sayap militan IM sebagai pemicu kekerasan.
Pengadilan kemarin memvonis 51 orang. Mereka yang tidak dihukum mati diberi vonis seumur hidup. Dakwaan terhadap mereka termasuk pendanaan, melanggar konstitusi dan menyebarkan kerusuhan.
(den)