Jakarta, CNN Indonesia -- Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mengatakan pemerintah Indonesia tidak memprotes soal eksekusi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana mati di Madinah, Siti Zaenab Binti Duhri Rupa.
Ia mengungkapkan, nota protes yang dikirimkan ke pemerintah Arab Saudi mempertanyakan soal waktu pelaksanaan eksekusi yang tidak diberitahukan ke Pemerintah Indonesia.
"Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh sudah sadar akan keputusan pengadilan. Namun, masalahnya bukan terletak pada pengadilan dan pelaksanaan eksekusi, masalahnya ada pada pemberitahuan tanggal pelaksanaan eksekusi. Saya harus mengecek apa yang salah dalam hal ini," ujar Mustafa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa mengaku telah membicarakan masalah eksekusi ini dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Saya bersama menteri luar negeri pagi ini, kami membicarakan soal masalah ini. Saya bilang, saya akan memberi tahu pemerintah dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan eksekusi berlangsung," ujar dia.
Menurut Mustafa, jika ada masalah seperti ini terjadi, misalnya pengadilan menjatuhkan keputusan hukuman pada seorang warga negara asing, maka Pemerintah Arab Saudi akan secara langsung memberi tahu kepada kedutaan besar dari negara terkait.
"Ini normal, bahkan di Indonesia. Ini bukan soal peraturan pengadilan. Maksud saya, bahkan pemerintah Indonesia tidak menentang peraturannya. Mereka mengatakan bahwa mereka sangat terganggu dengan tidak adanya notifikasi. Itu saja," kata dia.
Meski demikian, Mustafa menyampaikan, beberapa tahun belakangan Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh telah beberapa kali mengunjungi Siti Zaenab di penjara dan melakukan kontak secara langsung dengannya.
"Orang-orang kedutaan besar mengunjungi wanita itu di penjara. Dan mereka dalam kontak langsung dengannya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Mustafa mengaku kaget ketika Kementerian Luar Negeri Indonesia mengirimkan nota protes kepada pemerintahnya.
"Tapi ketika kami diminta penjelasan oleh Pemerintah Indonesia, kami menghormati. Dan kami harus menghadapi itu dan mengontak pemerintah kami untuk mencari tahu segala informasi yang diperlukan," kata dia
Siti Zaenab merupakan terpidana mati kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Eksekusi Siti dilakukan pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat setelah keluarga korban pembunuhan tak memberikan maaf kepada Siti.
Sejak Januari 2015 pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
(stu)